Rotasi Sekwan Cilegon Tanpa Pemberitahuan, Ketua DPRD: Jaga Etika Pemerintahan!

CILEGON – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, menyayangkan minimnya komunikasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terkait rotasi dan mutasi pejabat, khususnya pada posisi Sekretaris DPRD (Sekwan).
Kritik tersebut disampaikan Rizki di akhir rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 di Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (1/7/2026).
Rizki mengaku bahwa pihak legislatif justru baru mengetahui kabar pergantian Sekwan dari rumor yang beredar, bukan melalui pemberitahuan resmi dari pihak eksekutif.
“Kami baru mengetahui informasi yang beredar hari ini, bukan berdasarkan komunikasi resmi antara eksekutif dan legislatif,” ungkap Rizki.
Menurutnya, proses mutasi pejabat di lingkungan DPRD idealnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan dewan.
Pasalnya, peran Sekwan sangat strategis dalam menyokong agenda dan tugas pokok para anggota legislatif.
“Kalau langsung diganti tanpa persiapan, kami jadi bingung menyusun agenda kedewanan yang harus disesuaikan lagi. Kami menghormati hak prerogatif Wali Kota, namun dalam tata kelola yang baik, etika pemerintahan melalui komunikasi antarlembaga tetap harus dikedepankan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menerima masukan tersebut dan mengakui pentingnya menjaga pola komunikasi yang setara antara eksekutif dan legislatif.
“Ini menjadi pelajaran bagi kami. DPRD adalah mitra sejajar dengan eksekutif, kami tidak berada di atas mereka. Setelah ini, saya akan berkoordinasi dengan Pak Sekda,” ujar Fajar.
Sebagai informasi, Pemkot Cilegon resmi melantik dua pejabat eselon II pada Rabu (1/7/2026).
Tb Heri Mardiana yang sebelumnya menjabat Sekwan kini dirotasi menjadi Inspektur Daerah Kota Cilegon.
Sementara itu, posisi Sekwan kini diisi oleh Agus Zulkarnain, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kota Cilegon.***

