Tahanan Kasus Pencurian di Polres Serang Meninggal, Hasil Forensik Duga Akibat Serangan Jantung

SERANG – Polres Serang membeberkan kronologi meninggalnya seorang tahanan kasus dugaan pencurian berinisial AN (34).
AN mengembuskan napas terakhirnya pada Selasa (7/7/2026) setelah sempat mengalami gangguan kesehatan mendadak di dalam ruang tahanan.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa sebelum dilarikan ke rumah sakit, AN sempat mengeluhkan nyeri dada sebelah kiri, sesak napas, hingga berkeringat dingin.
Gejala tersebut muncul sesaat setelah AN mandi untuk bersiap menemui keluarganya yang datang membesuk.
”Mendapat laporan itu, petugas jaga langsung menghubungi personel Sie Dokkes untuk memeriksa kondisi AN. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tekanan darahnya cukup tinggi, yakni 155/100 mmHg. Sesuai anjuran dokter, petugas kemudian memberikan obat dan melakukan observasi,” ujar AKBP Andri Kurniawan.
Namun, kondisi kesehatan AN tak kunjung membaik. Ia kembali mengeluhkan sesak napas yang disertai nyeri punggung.
Melihat situasi tersebut, petugas langsung mengambil tindakan cepat dengan merujuk AN ke Rumah Sakit Jantung Hana Medika demi mendapatkan penanganan spesifik.
”Setibanya di rumah sakit, tim medis langsung memberikan tindakan darurat. Namun, berdasarkan pemeriksaan dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.15 WIB,” lanjut Kapolres.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah AN kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Banten guna menjalani pemeriksaan luar oleh dokter spesialis forensik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar sementara oleh dr. Donald Rinaldi K., Sp.FM., M.H.Kes., ditemukan sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada dugaan serangan jantung.
Tanda-tanda tersebut meliputi perubahan warna kulit wajah yang menggelap, pecahnya pembuluh darah pada kedua bola mata, serta keluarnya buih halus dari mulut.
Selain itu, tim forensik juga mencatat adanya lebam mayat di bagian punggung dan pinggang, serta kaku mayat pada kelopak mata dan rahang yang dinilai wajar sebagai proses pascakematian.
Dokter memperkirakan waktu kematian AN terjadi kurang dari tiga jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan.
Kapolres menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan luar tersebut, tim medis sama sekali tidak menemukan adanya tanda-tansa kekerasan fisik, baik berupa luka luar maupun patah tulang pada tubuh jenazah.
Ia pun memastikan seluruh proses penanganan terhadap AN, mulai dari penanganan awal di ruang tahanan, pemberian obat, observasi, hingga rujukan ke rumah sakit, sudah dilakukan secara sigap dan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP).
”Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya yang bersangkutan. Sejak mengeluhkan sakit, petugas kami telah memberikan penanganan medis sesuai prosedur hingga membawanya ke rumah sakit. Hasil sementara dari tim forensik pun menegaskan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah,” pungkas AKBP Andri Kurniawan.***

