Wisata Anyer

Musda V Demokrat Banten Belum Berakhir, Satpol PP Kota Serang Tertibkan Puluhan Bendera Partai

Kapolres Cilegon

SERANG – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Provinsi Banten yang digelar di Hotel Aston, Kota Serang, Jumat (31/7/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menertibkan puluhan bendera Partai Demokrat yang terpasang di sepanjang Jalan Syekh Moh. Nawawi Al Bantani.

Dari pantauan di lapangan, petugas Satpol PP menggunakan satu unit truk berpelat merah dan satu unit mobil Toyota Rush untuk menyisir serta menurunkan bendera partai yang terpasang mulai dari kawasan Bogeg hingga depan Mapolda Banten.

Saat wartawan hendak mendokumentasikan proses penertiban, salah seorang anggota Satpol PP sempat menanyakan identitas wartawan.

“Dari mana, Mas?” tanya petugas.

Ketika dimintai penjelasan mengenai alasan penertiban, petugas tersebut mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan instruksi dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

“Instruksi Pak Wali Kota, Mas,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hedi Heri, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan bendera partai berada di luar titik yang telah diizinkan.

Menurutnya, berdasarkan izin yang diajukan, atribut partai hanya diperbolehkan dipasang di sekitar lokasi pelaksanaan Musda dengan tetap memperhatikan ketertiban serta estetika kota.

“Yang kami tertibkan berada di sekitar KPU hingga sebelum Polda Banten, karena memang itu di luar dari izin. Saya juga tadi sudah berkomunikasi dengan pihak Partai Demokrat terkait penertiban ini,” kata Heri.

Ia menambahkan, atribut partai yang dipasang untuk keperluan Musda harus segera dilepas setelah kegiatan selesai.

Apabila hingga keesokan harinya masih terpasang, Satpol PP akan kembali melakukan penertiban.

“Izin pemasangan bendera itu hanya sampai selesai acara. Jadi kalau besok belum dicopot, kami yang akan menertibkannya,” tegas Heri.

Sementara, Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, penertiban dilakukan karena pemasangan bendera partai politik (parpol) tidak memperhatikan keindahan dan estetika kota.

“Sesuai instruksi Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa kepala daerah harus menjaga keindahan kota dari polusi visual, salah satunya atribut partai politik yang dipasang di tempat yang tidak semestinya. Untuk itu saya menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tegasnya.***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien