120 Warga Binaan Bebas Lewat Remisi di HUT RI ke-81, Pemprov Banten Beri Pembinaan

SERANG-Sebanyak 120 orang warga binaan mendapatkan remisi umum II dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, memberikan bantuan pendamping kepada para warga binaan agar mereka siap menjalani kehidupan yang mandiri dan diterima kembali di tengah masyarakat.
“Sejalan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik,” ungkap Andra pada Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kota Serang, Senin (17/8/2026).
Menurut Andra, remisi bukan hanya pengurangan masa menjalani pidana, tetapi bentuk penghargaan negara atas perubahan proses perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan untuk memperbaiki diri.
Ia meminta para penerima remisi agar mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan menjalani hidup secara mandiri.
“Kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi, agar mensyukuri kesempatan ini,” ungkapnya.
Andra juga memberikan apresiasi kepada keluarga warga binaan yang terus memberikan dukungan dan doa. Dukungan dari keluarga sangat penting agar mereka terus merasa didampingi selama proses pembinaan.

“Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mari kita terus menjaga persatuan, menjunjung Pancasila, dan bersama-sama membangun Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten Lili mengatakan, pemberian remisi pada momentum ini bukan semata mengurangi masa pidana.
Remisi adalah bagian penting dari proses pembinaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pidana.
“Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri,” tegasnya.
Lili juga memaparkan beberapa program pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan. Di antaranya melakukan pelatihan peternakan ayam petelur, pembuatan paving, pembuatan beton, pembuatan serbuk minuman jahe merah, serta kerajinan sepatu. Program itu diharapkan menjadi bekal keterampilan dan kepercayaan diri warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
Sebagai informasi berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dari 9.574 warga binaan di Provinsi Banten, sebanyak 6.002 warga binaan mendapatkan remisi umum I.
Sebanyak 35 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana umum I. Sebanyak 120 warga binaan mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Serta satu anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana umum II.***


