Wisata Anyer

Pakai Tangki di Dalam Boks dan Pompa, Polda Banten Bongkar Modus Penyelewengan Solar Subsidi

HUT RI PT PCM – KPP

SERANG— Ditreskrimsus Polda Banten kembali membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

Modus terbaru yang digunakan pelaku adalah memodifikasi mobil boks menjadi “tangki berjalan” untuk menampung solar hasil pembelian di SPBU.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 1 unit mobil boks yang sudah dimodifikasi beserta barang bukti lainnya.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan membeli solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Banten.

Pembelian dilakukan dalam jumlah wajar agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas SPBU.

“Pengisiannya dilakukan seperti transaksi biasa di SPBU. Setelah keluar dari SPBU, solar kemudian dipindahkan menggunakan pompa ke tangki penampungan yang sudah dipasang di dalam boks mobil,” kata Yudhis usai konferensi pers di kantor PUPR jalan Bhayangkara, Kota Serang.

Modifikasi tangki di dalam mobil boks ini sengaja dibuat agar aktivitas pelaku tidak terdeteksi.

Tangki yang dipasang berukuran besar dan dilengkapi pompa elektrik untuk mempercepat proses pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke tangki penampungan.

HUT RI Pramuka Sankyu

Setelah terkumpul dalam jumlah banyak, solar subsidi tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima. Melainkan dijual kembali ke pihak industri dengan harga jauh di atas harga subsidi.

“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi yang harusnya untuk rakyat kecil, justru diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi,” tegas Yudhis.

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit mobil boks hasil modifikasi, 1 unit tangki penampungan, 1 unit pompa pemindah, dan sisa solar subsidi yang masih tersimpan di dalam tangki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Yudhis menambahkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan. Pihaknya mendalami dari mana pelaku mendapatkan akses solar dalam jumlah besar dan kemana solar hasil penyelewengan itu didistribusikan.

“Kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, baik dalam penyediaan kendaraan, sarana pembelian, maupun penampungan. Kami akan kejar sampai ke jaringannya,” ujarnya.

Polda Banten juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut serta dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Baik dengan cara membeli dalam jumlah tidak wajar, menimbun, maupun menjualnya kembali.

“Silakan laporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merugikan negara,” tutup Yudhis.***

HUT RI Dindikbud – Disporapar
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien