Didesak Audit, Dugaan Bisnis Narkoba di Lapas Tangerang Dipertanyakan: Pembiaran atau Dipelihara?

SERANG — Lapas Kelas IA Tangerang diterpa isu miring terkait keberadaan kamar khusus bernama “Apotek”.
Tempat tersebut diduga bukan ruangan medis, melainkan fasilitas untuk transaksi dan mengonsumsi narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.
Dugaan praktik ilegal ini mencuat pada Juli 2026 setelah viral di media sosial tangkapan layar aktivitas panggilan video (video call) seorang narapidana kasus narkoba bernama Acong.
Dalam unggahan tersebut, Acong tampak santai di dalam sel sambil menggunakan ponsel pintar (smartphone). Acong dikenal sebagai pengedar di dalam lapas dan kini telah dipindahkan ke Lapas Cilegon.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Sumber internal lapas menyebut adanya sosok lain berinisial Andi alias “Big Boss” yang diduga masih mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji Lapas Kelas IA Tangerang.
Salah Kaprah Pemindahan Tahanan
Pemindahan Acong ke Lapas Cilegon dinilai tidak menghentikan peredaran narkoba.
Akar masalah utamanya dinilai bersumber dari keberanian narapidana melakukan transaksi barang haram yang diduga melibat kompromi dengan oknum petugas lapas.
Akademisi Universitas Pamulang (Unpam), Dede Firdaus Suyadi, menilai pemindahan tahanan yang melanggar tanpa proses audit terlebih dahulu merupakan tindakan yang tidak tepat secara prosedur.
”Apa alasannya? Kenapa dipindahkan? Indikasinya kan ketika ini viral, asumsi kita untuk mengamankan si tahanan ini. Nah itu kan berarti ada tindakan aparat yang memang terkesan menyembunyikan, mengamankan tahanan tersebut, dan itu berarti bermasalah lapasnya,” ujar Dede saat dihubungi, Rabu (19/8/2026).
”Prosedurnya harus audit dulu, temukan pelaku, beri sanksi, baru pemindahan. Bukan viral langsung pindah,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan jo PP No. 32 Tahun 1999, pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus didasarkan pada keputusan pejabat berwenang dengan alasan yang jelas, seperti pertimbangan keamanan atau pemisahan jaringan, bukan merespons kepopuleran informasi di media sosial.
Sementara itu, Pasal 9 UU No. 22/2022 dan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 mewajibkan kawasan lapas steril dari narkoba dan telepon seluler serta diaudit secara berkala.

Soroti Peran Oknum Petugas Lapas
Dede menerangkan bahwa penindakan tegas harus dilakukan terhadap oknum petugas lapas jika terbukti terlibat, melakukan pembiaran, atau bahkan memanfaatkan kondisi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.
”Kalau memang dapat dibuktikan, tapi kalau itu tidak ada oknum petugas lapas yang terlibat, maka yang salah bukan institusinya. Memang ada istilah kelalaian dalam menegakkan aturan,” katanya.
Jika terbukti ada keterlibatan oknum, yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 137 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi 5 hingga 15 tahun penjara, serta PP No. 94 Tahun 2021 dan Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 terkait sanksi disiplin dan penyalahgunaan wewenang.
Ia menekankan bahwa sanksi bagi oknum petugas lapas tidak boleh sekadar berupa mutasi ke lapas lain, layaknya skema pemindahan WBP.
Penanganan seperti itu dinilai hanya memindahkan masalah tanpa menyelesaikan akar persoalan.
”Jika memang ada pembiaran, pemeliharaan, atau bahkan ada oknum yang terlibat, itu harus diberikan sanksi. Baik sanksi yurisdiksi di lembaga tersebut maupun sanksi pidana,” terangnya.
Dalam perspektif hukum, Dede mengacu pada konsep perlindungan hukum.
Apabila oknum petugas lapas yang seharusnya membina WBP justru membutuhkan pembinaan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan tergerus.
”Dalam hal ini, hukum tidak dilindungi dengan baik. Masih ada peredaran di tempat yang seharusnya menjadi lokasi penegakan hukum itu sendiri. Harus ada tindakan refleksif dan preventif,” jelasnya.
”Pertanggungjawaban jabatan itu sangat kuat. Kenapa mereka digaji lebih? Karena tanggung jawab yang mereka emban berat. Satu kesalahan bisa berujung pemecatan, tetapi dalam praktiknya sering kali hanya mutasi,” tambahnya.
Atas persoalan ini, Dede mendesak lembaga tingkat atas, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga Kanwil Ditjen PAS Banten, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.
”Di setiap lembaga harus ada audit, baik secara internal maupun eksternal,” pungkasnya. ***


