Karyawan Demo, PT Nutrindo Bogarasa Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan
CILEGON – PT Nutrindo Bogarasa (Mayora Grup) yang berlokasi di Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan didemo oleh karyawannya sendiri, Senin (8/1/2018). Hal ini merupakan buntut dari pemecatan (PHK) sepihak terhadap 12 karyawan pada September 2017 lalu.
Ketua Serikat Karyawan PT Nutirindo Bogarasa Bani Hasyim, mengatakan, yang dilakukan pihak perusahaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, banyak perjanjian yang tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan.
“Kami turun untuk menuntut keadilan hukum,” ungkap Bani Hasyim kepada wartawan.
Menurut dia, secara aturan, sudah saatnya perusahaan melakukan pengangkatan menjadi karyawan tetap.
“Kami PUK Nutrindo Bogarasa dengan ini menuntut pihak perusahaan untuk segera melakukan pengangkatan kepada seluruh anggota menjadi karyawan tetap, dan mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK secara sepihak dan dipermanenkan,” paparnya.
Menurutnya, pihak perusahaan sudah melanggar Undang-undang UUD No.13/2013 tentang Ketenagakerjaan.
“Tuntutan kami adalah berdasarkan UU No 13/2003 pasal 59 ayat 1 dan 2 yang menyatakan, bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau core bussines. Dan rekan-rekan yang sudah di-PHK secara sepihak itu menyatakan pihak manajemen sudah tidak profesional,” tegasnya.
Karyawan juga mengaku sudah mengadukan persoalan ini dan membuat berkas laporan ke Disnaker Provinsi Banten, namun nyatanya sampai saat ini tidak ada tindak lanjut.
“Disnaker Provinsi tidak bisa ambil sikap tegas lantaran berkas aduan yang sudah masuk seolah tidak di tindak tegas,” pungkasnya. (*/Asep-Tolet)