Golkar Jadi Parpol Paling Banyak Calonkan Mantan Koruptor di Pemilu 2019

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar calon legislator (caleg) mantan koruptor yang bertarung di Pemilu 2019. Para caleg itu bertarung untuk DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

“Ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (30/1).

Berdasarkan data yang dihimpun KPU, ada 49 mantan koruptor yang dicalonkan di Pemilu 2019. Dari jumlah itu 40 orang dicalonkan 12 partai politik untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sementara sembilan orang mencalonkan diri untuk DPD RI.

Dari 12 parpol, Golkar merupakan partai terbanyak yang mencalonkan mantan koruptor di Pemilu 2019. Partai berlambang beringin itu total mencalonkan delapan orang mantan koruptor. Empat orang untuk caleg DPRD provinsi, empat orang lainnya untuk caleg DPRD Kabupaten/kota.

Posisi kedua ada Partai Gerindra dengan enam mantan koruptor. Tiga orang caleg DPRD Provinsi. Tiga orang lainnya untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Posisi ketiga diduduki Partai Hanura dengan lima orang mantan koruptor. Tiga caleg DPRD Provinsi. Dua caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Kartini dprd serang

Posisi keempat diduduki tiga parpol yakni Partai Demokrat, PAN, dan Berkarya dengan masing-masing empat caleg mantan koruptor. Untuk Demokrat empat caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara PAN, satu caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD Provinsi dan tiga orang untuk DPRD Kabupaten/Kota. Untuk Partai Berkarya, dua caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD Provinsi dan dua caleg untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Posisi keempat diduduki oleh tiga parpol yakni Partai Garuda, Perindo dan PKPI dengan masing-masing dua caleg mantan koruptor. Untuk Garuda, dua caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara Perindo, satu caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD provinsi dan satu caleg dicalonkan buat DPRD Kabupaten/Kota. Untuk PKPI, dua caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD Kabupaten/Kota.

Posisi kelima diduduki oleh tiga parpol yakni PDIP, PKS, dan PBB dengan masing-masing satu caleg mantan koruptor. PDIP mencalonkan satu mantan koruptor buat caleg DPRD Provinsi.

Sementara, mencalonkan satu orang mantan koruptor buat caleg DPRD Kabupaten/Kota. PBB mencalonkan satu orang mantan koruptor buat caleg DPRD Provinsi. (*/Merdeka.com)

Polda