Data Bansos Lansia dan Disabilitas di Cilegon Kacau, Warga Meninggal Dunia Tercatat Menerima
CILEGON – Penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang dilaksanakan Dinas Sosial Kota Cilegon pada tahun anggaran 2026 mendapat sorotan warga.
Warga menilai terdapat persoalan dalam pendataan penerima bansos. Bahkan, warga yang disebut telah meninggal dunia masih tercatat sebagai penerima bantuan, sementara sejumlah lansia yang dinilai layak menerima justru tidak mendapatkan bantuan.
Persoalan tersebut disebut ditemukan di sejumlah wilayah, salah satunya di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
“Data bansos untuk lansia Dinas Sosial Kota Cilegon datanya kacau. Banyak warga yang sudah meninggal dunia tercatat mendapatkan bansos, sedangkan lansia yang seharusnya dapat malah tidak dapat. Kasus ini banyak ditemukan di Link Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada Fakta Banten, Minggu (6/9/2026).
Menurut warga tersebut, persoalan juga muncul ketika masyarakat mempertanyakan status bantuan yang tercatat atas nama warga yang telah meninggal dunia.
“Ketika ditanya kejelasan data yang sudah meninggal bagaimana bansosnya, dibilangnya hangus oleh pihak kelurahan,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon Lia Nurlia menjelaskan bagi bansos yang bersumber dari Pemkot Cilegon bahwa penyalurannya telah direncanakan berdasarkan data penerima dan diberikan per jiwa.
“Kalau kaitan yang Pemda Jamsos Cilegon (JSCB) itu enggak bisa, karena sudah direncanakan, tapi per jiwa,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Lia juga mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap informasi mengenai adanya warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam data penerima bantuan.
Menurut dia, salah satu kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian data adalah keterlambatan masyarakat dalam melaporkan perubahan kondisi anggota keluarga.
“Nanti kita cek dulu. Kadang masyarakat telat melaporkan. Karena untuk JSCB kan bentuknya hibah, jadi kita mengacu pada BNBA yang sudah kita usulkan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila terdapat penerima yang telah meninggal dunia dan bantuan tersebut belum diberikan, proses pencairannya tidak dapat diwakilkan oleh anggota keluarga lainnya.
“Namun apabila masyarakat ada yang meninggal, enggak kita berikan. Untuk pengambilan JSCB enggak bisa diwakilkan, itu nanti akan terlaporkan,” tandasnya.***


