Wisata Anyer

Sahruji Beberkan Bukti Dugaan Delegitimasi Kepengurusan PPP Cilegon dalam Mediasi

CILEGON – Kuasa hukum Sahruji bersama Sutopo Raharjo, Najmudin dan Saefudin membeberkan sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya upaya delegitimasi terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon.

Hal itu disampaikan kuasa hukum para penggugat, Agus Surahmat menjelaskan hasil mediasi kedua perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (18/9/2026).

Agus mengatakan, mediasi kedua merupakan lanjutan dari persidangan pertama yang digelar sekitar sepekan sebelumnya.

Dalam proses tersebut, pihaknya kembali menjelaskan dasar pengajuan gugatan terhadap sejumlah pihak yang menjadi Tergugat.

“Selanjutnya, dalam mediasi itu kami menjelaskan alasan kenapa kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Serang,” kata Agus.

Menurut Agus, salah satu pokok yang disampaikan dalam mediasi adalah status kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon yang masih dipimpin Sahruji berdasarkan surat keputusan (SK) kepengurusan partai dan masih berjalan hingga berita ini .

Ia menyebut SK tersebut ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP dan berlaku hingga November 2026. Atas dasar itu, pihaknya menilai Sahruji masih memiliki kedudukan sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon.

“Artinya secara de facto and de jure, Pak H. Sahruji masih menjadi ketua,” lanjut Agus.

Persoalan kemudian muncul setelah adanya klaim kepengurusan baru yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2.

Agus menyebut pihaknya mempertanyakan keabsahan dokumen yang menjadi dasar perubahan kepengurusan tersebut.

Menurut Agus, tindakan yang dilakukan setelah klaim kepengurusan tersebut antara lain penerbitan surat peringatan terhadap para penggugat.

“Nah, yang menjadi persoalan berikutnya adalah Tergugat 1 maupun Tergugat 2 itu mengeluarkan SP1, SP2, SP3 kepada para Penggugat, yang ini menimbulkan persoalan tersendiri,” ujarnya.

Ia menilai penerbitan surat tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan dalam gugatan.

Pihaknya menyebut tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi para penggugat, termasuk menyangkut kehormatan dan harga diri Para Penggugat.

“Yang di mana tindakan-tindakan tersebut langsung atau tidak langsung telah mempermalukan para Penggugat dan juga menimbulkan kerugian yang luar biasa,” katanya.

Agus juga membantah anggapan bahwa perkara tersebut semestinya diselesaikan hanya melalui mekanisme internal partai.

Menurut Agus, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihaknya telah menempuh jalur penyelesaian melalui mekanisme internal PPP.

“Karena berpedoman berdasarkan amanat perundang undangan tentang Partai Politik sehingga tahapan penyelesaian melalui internal partai, dan langkah tsb sudah di lakukan namun tanggapannya justru tidak menindak lanjuti sebagaimana seharusnya dengan adanya proses penyelesaian perkara. Akan tetapi justru yang terjadi adalah pernyataan yang menjustifikasi bahwa Tergugat sah sebagai Ketua DPC PPP sebagaimana ketentuan Partai” ujarnya.

Agus menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Partai atau lembaga internal yang disebut sebagai mekanisme penyelesaian sengketa partai. Surat tersebut, kata dia, telah mendapatkan balasan.

Namun, Agus mempertanyakan substansi jawaban tersebut karena dinilai belum memberikan ruang yang seimbang bagi seluruh pihak yang bersengketa karena belum dilakukan proses penyelesaian perkara namun sudah menjustifikasi benar dan salah.

Selain substansi jawaban, Agus juga mempertanyakan dasar legal formal lembaga internal partai yang menangani sengketa tersebut, termasuk apakah telah mendapatkan keputusan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Ya harusnya semua pihak dihadirkan kalau memang itu Mahkamah Partai itu sudah ada, dan kami memang mempertanyakan apakah Mahkamah Partai atau sebutan lainnya itu memang sudah mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum,” katanya.

Karena itu, pihaknya meminta sehubungan adanya permintaan Kuasa Hukum Tergugat 3 dan 4 yang juga diaminkan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 agar kembali dilakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme penyelesaian internal yang ditawarkan dalam mediasi disampaikan secara tertulis. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan dasar dan legalitas proses penyelesaian sengketa.

“Jadi apa yang dilakukan betul-betul mempunyai legal formal, aspek legal,” ujarnya.

Agus menegaskan Sahruji dkk siap menghadapi proses hukum hingga tahapan selanjutnya apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Dan banyak hal yang memang kami sampaikan yang kami siap tentunya untuk menghadapi persoalan itu sampai kepada tingkat pokok perkara maupun juga pada tahapan-tahapan lanjutan, apakah banding, apakah kasasi, apakah PK, ,” katanya.

Pihaknya juga mengaku telah menyiapkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen dan saksi untuk memperkuat dalil gugatan dalam perkara tersebut.

“Dan juga kami sudah siapkan tentu saksi ahli maupun juga para saksi yang lain dan bukti-bukti yang lain, bukti surat maupun juga bukti saksi,” ujarnya.

Selain persoalan kepengurusan, Agus mengatakan pihaknya juga tengah menelusuri penggunaan dana pembinaan atau hibah untuk PPP yang bersumber dari Pemerintah Kota Cilegon.

“Kemudian kami juga sedang menelusuri apakah dana pembinaan atau hibah untuk DPC PPP Kota Cilegon itu sudah diambil oleh Tergugat 1 atau Tergugat 2 ?” katanya.

Agus menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila dana hibah tersebut telah dicairkan melalui Pemerintah Kota Cilegon.

“Tentu kami akan melakukan tindakan-tindakan lanjutan ya, apabila memang itu juga sudah dicairkan oleh Pemerintah Daerah Kota Cilegon dalam hal ini melalui Kesbangpol.” ujarnya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien