Wisata Anyer

Diduga Lecehkan Bawahan, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Buka Suara dan Bantah Tudingan

TANGERANG – Polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, memasuki babak baru.

Kasus tersebut ternyata tidak hanya ditangani secara internal oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dugaan kasus itu juga telah dilaporkan ke Polda Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya laporan tersebut.

“Memang menerima adanya laporan terkait dengan ini,” ungkap Maruli, Selasa (22/9/2026).

Menurut Maruli, Polda Banten telah menerbitkan surat perintah tugas kepada penyidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Penyidik selanjutnya akan melakukan proses pendalaman berdasarkan keterangan pelapor maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Maruli memastikan korban yang melapor telah memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian kepada penyidik.

“Si korban dengan terduga terlapor ini sama-sama dalam satu tempat kerja. Kemudian sudah memang ada hubungan kerja yang rutin,” terangnya.

Namun, Maruli belum membeberkan secara rinci materi laporan maupun hasil pemeriksaan karena proses penyidikan masih berlangsung. Keterangan lebih lengkap, kata dia, akan disampaikan setelah tahapan penyidikan selesai.

Ana Bantah Tuduhan

Di tengah proses hukum tersebut, Ana Supriyatna menyampaikan bantahan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Melalui keterangan tertulis dan video, Ana menyatakan tuduhan dugaan pelecehan seksual tersebut tidak benar.

“Terkait pemberitaan dugaan pelecehan seksual tersebut, saya menyampaikan bahwa tuduhan sebagaimana diberitakan adalah tidak benar,” kata Ana, Senin (21/9/2026).

Ana mengaku menolak seluruh tuduhan yang mengarah kepadanya. Ia juga menyebut pemberitaan mengenai kasus tersebut telah berdampak terhadap nama baik pribadi maupun institusi Satpol PP Kabupaten Tangerang yang dipimpinnya.

Untuk menjelaskan duduk perkara dari sudut pandangnya, Ana kemudian membeberkan kronologi pertemuan dengan pelapor.

Menurut Ana, pertemuan tersebut berawal dari pemanggilan terhadap pelapor untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan tugas kedinasan.

Ia menyebut pemanggilan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan, khususnya untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.

“Sebagai bagian dari fungsi pembinaan, pengawasan, serta memastikan pelaksanaan tugas organisasi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Ana, pelapor menyampaikan sejumlah informasi mengenai pelaksanaan tugas, kendala operasional, serta kondisi pekerjaan di bidangnya.

Pelapor juga disebut sempat bercerita mengenai kondisi neneknya yang sedang sakit dan mengaku takut memberikan informasi terkait bidang pekerjaannya.

Ana mengklaim dirinya kemudian memberikan arahan agar pelapor tidak merasa takut dalam menyampaikan informasi maupun menjalankan tugas.

Persoalan yang kemudian menjadi sorotan, menurut Ana, terjadi setelah pembicaraan kedinasan selesai.

Ana mengatakan dirinya hendak meninggalkan ruangan. Saat itu, menurut versinya, pelapor berdiri dan menyodorkan tangan untuk bersalaman.

“Ketika terjadi proses bersalaman, terdapat gerakan spontan atau refleks yang saya lakukan sebagai bentuk dukungan moral, penguatan, serta motivasi agar yang bersangkutan tetap memiliki keberanian menyampaikan informasi dan menjalankan tugas tanpa merasa tertekan,” jelasnya.

Ana menegaskan gerakan tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan harkat dan martabat pelapor.

Ia juga membantah adanya kontak fisik seperti yang dituduhkan.

“Tidak ada gerakan ‘skin to skin’ selain bersalaman seperti biasanya,” tegas Ana.

Ana menambahkan, peristiwa tersebut menurut versinya berlangsung dalam kondisi terbuka. Setelah pertemuan selesai, ia bersama pelapor disebut keluar dari ruangan dan menuruni tangga.

“Peristiwa tersebut berlangsung dalam kondisi terbuka dan disaksikan oleh staf saya serta pengemudi saya,” katanya.

Meski membantah tudingan tersebut, Ana menyatakan menghormati proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sedang berjalan.

Ia mengakui bahwa suatu tindakan atau gestur dapat dimaknai berbeda oleh seseorang. Karena itu, menurutnya, seluruh fakta dan konteks kejadian harus dilihat secara objektif.

BKPSDM Juga Siapkan Pemanggilan

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat sebelumnya membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kasatpol PP.

Beni menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Ana untuk meminta klarifikasi.

“Saat ini sedang dalam proses penanganan. Nanti akan dilakukan pemanggilan,” kata Beni.

Beni juga menyampaikan kondisi pelapor saat ini berangsur membaik dan yang bersangkutan telah kembali menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Dengan masuknya laporan ke Polda Banten, penanganan kasus ini kini berjalan melalui dua jalur, yakni proses internal Pemerintah Kabupaten Tangerang dan proses kepolisian.

Hingga saat ini, belum ada kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut. Proses penyelidikan/penyidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien