Wisata Anyer

Kala Tradisi Memagari Hutan: Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat Diberi Gelar ‘Sinatria Jaga Riksa Nusantara’

GARUT — Riung adat dan komitmen ekologis berpadu di Pendopo Kabupaten Garut, Selasa (30/9/2026) dalam gelaran acara Lawung Lingkung.

Di hadapan Bupati Garut, Ketua Forum Pelestari Budaya Adat Tatar Pasundan Jajang Sanaga (Raga Kersa), para tokoh adat, serta ribuan warga, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat resmi dianugerahi gelar kehormatan Sinatria Jaga Riksa Nusantara.

​Penghargaan tersebut diserahkan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan langkah nyata dalam menjaga kedaulatan hutan negara, kelestarian lingkungan, serta kontribusi bagi Masyarakat Adat Tatar Pasundan.

Penganugerahan warga kehormatan ini disepakati oleh puluhan perwakilan komunitas adat Pasundan, di antaranya Urug, Ciptagelar, Ciptamulya, Sirna Resmi, Kampung Mahmud, Cirendeu, Cikondang, Kampung Pulo, Kampung Naga, hingga Akur Cigugur dan Dayak Segandu.

​Dalam orasi kebudayaan dan lingkungan hidupnya, Jumhur menegaskan bahwa menjaga ekosistem bumi bukan sebatas wacana sektoral, melainkan gerakan lintas batas.

​”Menjaga lingkungan itu harus dilakukan lintas agama, lintas tingkat pendidikan—mulai dari profesor hingga warga yang tidak mengecap bangku sekolah—serta lintas kebudayaan. Semua adat di Nusantara sejatinya memiliki filosofi dasar untuk membela dan memelihara alam,” ujar Jumhur.

​Ia menambahkan bahwa keberlanjutan tradisi dan budaya lokal sangat bergantung pada kondisi alam sekitar. Kerusakan hutan, sungai, dan pesisir secara otomatis akan mengikis kebudayaan masyarakat yang hidup di kawasan tersebut.

“Menjaga dan melestarikan lingkungan itu berada dalam satu tarikan napas dengan menjaga kebudayaan,” tegasnya.

​Perdagangan Karbon untuk Masyarakat Adat

​Menanggapi krisis iklim global akibat pola pembangunan konvensional yang merusak lingkungan, Jumhur menyoroti potensi skema ekonomi hijau baru, yakni perdagangan karbon (carbon trading). Ia menekankan bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal yang konsisten menjaga hutan serta kawasan pesisir harus menjadi penerima manfaat utama dari mekanisme ini.

​”Jika masyarakat adat menjaga hutan dan mangrove dengan baik, ada nilai ekonomi yang diakui dunia. Saya menekankan di Kementerian Lingkungan Hidup, jika perdagangan karbon berjalan, pihak yang paling utama diuntungkan haruslah masyarakat lokal dan masyarakat adat setempat,” kata Jumhur.

​Sebagai langkah konkret, Kementerian Lingkungan Hidup berencana menggelar program pelatihan bagi para bupati, wali kota, kepala dinas lingkungan hidup, hingga Bappeda se-Indonesia guna memperdalam pemahaman mengenai skema dan potensi nilai ekonomi dari perdagangan karbon.

​Perlindungan Agraria dan Ruang Hidup
​Selain isu ekologi dan ekonomi hijau, Jumhur menggarisbawahi pergeseran kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya membawa perubahan mendasar.

Salah satu poin yang disoroti adalah regulasi mengenai reformasi agraria yang memberi perlindungan lebih kuat bagi petani dan masyarakat adat dari ancaman penggusuran.

​Menurutnya, hak masyarakat yang telah mendiami dan mengelola tanah tapak selama puluhan tahun tidak boleh begitu saja disingkirkan oleh klaim formalitas Hak Guna Usaha (HGU) atau perizinan korporasi.

Kepastian ruang hidup bagi rakyat harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola agraria nasional.
​Penganugerahan di Garut ini menjadi simbol penguatan sinergi antara pemerintah dan pemangku adat dalam menjaga kedaulatan lingkungan serta ruang hidup masyarakat di seluruh Nusantara. ***

HKTI Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien