Wisata Anyer

Kantor Bea Cukai Merak Didemo Mahasiswa, Soroti Peredaran Rokok Ilegal dan Didesak Bongkar Jaringan

CILEGON — Persoalan peredaran rokok ilegal di jalur Merak-Bakauheni kembali mendapat sorotan.

Massa Creative Democracy Center (CDC) Forum Mahasiswa dan Pemuda mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak, Cilegon, Rabu (30/9/2026), untuk mendesak aparat mengusut jaringan di balik peredaran rokok ilegal.

Sorotan tersebut mencuat setelah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak pada 11 Juni 2026 menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan di kawasan Pelabuhan Merak-Bakauheni.

Berdasarkan keterangan resmi Bea Cukai, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp12,68 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp7,9 miliar.

Direktur Eksekutif CDC Wildan mengatakan, pengungkapan jutaan batang rokok ilegal tersebut semestinya tidak berhenti pada penyitaan barang dan penindakan terhadap pelaku di lapangan.

Menurut dia, aparat perlu menelusuri pihak yang memasok, membiayai, mengendalikan, hingga mendistribusikan rokok ilegal tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami meminta penanganan tidak berhenti pada sopir atau kurir. Kalau memang ada jaringan yang lebih besar, telusuri siapa pemasok, pemodal dan pengendalinya berdasarkan alat bukti,” kata Wildan.

Ia menilai berulangnya temuan rokok ilegal di jalur strategis Merak-Bakauheni perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pola distribusi barang kena cukai.

“Pertanyaannya bukan hanya berapa banyak barang yang berhasil disita, tetapi apakah jaringan yang berada di belakang peredaran tersebut sudah benar-benar terungkap,” ujarnya.

Wildan juga meminta aparat menelusuri kemungkinan penggunaan berbagai jalur distribusi, termasuk kendaraan angkutan, gudang penyimpanan, hingga perusahaan jasa titipan yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengedarkan rokok ilegal.

Selain mendesak pengusutan jaringan, massa juga meminta adanya evaluasi terhadap kepemimpinan KPPBC TMP Merak.

Mereka menyampaikan tuntutan agar Kepala KPPBC TMP Merak mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas efektivitas pengawasan di wilayah kerjanya.

Wildan menegaskan tuntutan tersebut merupakan sikap organisasi dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan keterlibatan pribadi Kepala KPPBC TMP Merak dalam peredaran rokok ilegal.

“Kami meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di wilayah Merak. Jika terdapat persoalan serius dalam sistem pengawasan, tentu harus ada pertanggungjawaban,” katanya.

Bea Cukai sendiri sebelumnya menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya pada jalur distribusi yang berpotensi digunakan untuk penyelundupan.

Sementara itu, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang dan Bea Cukai Merak pada Agustus 2026 juga memusnahkan hasil penindakan berupa 41.280.402 batang hasil tembakau dengan nilai barang mencapai Rp62,27 miliar. Barang tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan dalam pelaksanaan Operasi ASAP.

Wildan berharap penindakan rokok ilegal dapat dilanjutkan hingga mengungkap rantai distribusi dari hulu ke hilir.

“Kalau ditemukan pemodal atau pengendali jaringan, proses sesuai hukum dan alat bukti. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” katanya. (*/Nandi)

HKTI Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien