Wisata Anyer

Rawan Penyelundupan Rokok Ilegal, Bea Cukai Perketat Pengawasan Pelabuhan ASDP Merak 

CILEGON — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya di kawasan pelabuhan ASDP Merak dan jalur penyeberangan menuju Sumatera.

Humas Bea Cukai Merak Ramot D Pardamean mengatakan kawasan penyeberangan Merak menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian karena merupakan jalur keluar-masuk barang menuju Pulau Sumatera.

“Kalau yang paling banyak itu karena gerbang Sumatera di sini. Area penyeberangan menjadi salah satu titik yang kita awasi,” kata Ramot, di Merak, Jum’at (2/10/2026).

Menurut dia, upaya penindakan terhadap rokok ilegal telah dilakukan secara berkelanjutan.

Namun, peredaran barang ilegal tetap berpotensi terjadi selama masih terdapat permintaan dari konsumen.

“Selama ada permintaan, pasti ada pasokan. Karena itu, kita tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat dan distributor mengenai dampak rokok ilegal,” ujarnya.

Ramot menjelaskan pengawasan dilakukan setiap hari, termasuk melalui kegiatan operasi pasar dan pemantauan terhadap jalur distribusi.

Pada Oktober 2026, Bea Cukai Merak juga meningkatkan kegiatan operasi dengan melibatkan perangkat pendukung pengawasan.

Ia mengatakan sasaran utama pengawasan tidak hanya pedagang eceran, tetapi juga pihak yang berada di jalur distribusi.

Menurutnya, penindakan terhadap distributor dinilai penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal sampai ke tingkat pengecer.

“Kalau target, utamanya distributor. Kalau sudah di warung-warung dan hanya ditemukan satu atau dua slop, kita masih bisa melakukan edukasi terlebih dahulu. Kalau berulang dan tetap melakukan pelanggaran, tentu bisa dilakukan penindakan sesuai ketentuan,” katanya.

Ramot menyebut pengawasan juga mencakup sejumlah titik distribusi dan jasa pengiriman barang, selain kawasan pelabuhan dan penyeberangan.

Bea Cukai Merak turut memanfaatkan informasi masyarakat sebagai salah satu sumber informasi awal untuk mendeteksi dugaan peredaran rokok ilegal.

Namun, setiap laporan yang diterima tidak langsung dijadikan dasar penindakan. Informasi tersebut terlebih dahulu dianalisis dan diverifikasi oleh petugas intelijen untuk memastikan kebenarannya.

“Kalau ada laporan masyarakat, langsung dianalisis oleh intelijen. Kita cek apakah informasinya benar atau tidak. Karena ada juga laporan yang sengaja dibuat untuk mengalihkan petugas,” ujarnya.

Dalam menjalankan pengawasan di wilayah kerja yang mencakup Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, hingga Pandeglang, Bea Cukai Merak menghadapi keterbatasan jumlah personel.

Ramot mengatakan jumlah pegawai di lingkungan Bea Cukai Merak sekitar 100 orang lebih, tetapi tidak seluruhnya bertugas dalam bidang penindakan.

Untuk fungsi penindakan, intelijen, dan penyidikan, personel yang tersedia hanya sekitar 17 orang termasuk kepala seksi.

“Kita mengawasi wilayah satu provinsi dengan jumlah personel penindakan sekitar 17 orang. Jadi memang dukungan masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.

Ia menambahkan pengawasan dilakukan selama 24 jam melalui tim yang bekerja secara bergantian.

Petugas juga melakukan pemantauan harga dan peredaran rokok di sejumlah daerah sebagai bagian dari program pemberantasan rokok ilegal.

“Teman-teman di lapangan melakukan pemantauan 24 jam. Kita juga turun ke daerah, mengecek harga pasar eceran rokok sekaligus melakukan sosialisasi mengenai rokok ilegal,” ujarnya.

Ramot menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan aparat. Masyarakat, pelaku usaha, distributor, dan pihak terkait lainnya perlu ikut membantu dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

Ia mengatakan pendekatan terhadap pengecer juga tidak selalu langsung berupa penindakan. Edukasi diberikan terlebih dahulu, terutama terhadap pelanggaran dengan skala kecil. Penindakan dapat dilakukan apabila pelanggaran terus berulang.

“Jadi tidak langsung ditindak. Kita edukasi terlebih dahulu. Kalau sudah beberapa kali diberikan pembelajaran tetapi masih melakukan pelanggaran, baru dilakukan penindakan sesuai ketentuan,” kata Ramot.

Menurut dia, penindakan terhadap rokok ilegal juga membutuhkan proses hukum dan administrasi setelah barang  ditemukan.

Petugas harus menentukan status barang maupun pihak yang terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan.

“Begitu kita melakukan penangkapan, itu bukan berarti masalah selesai. Justru itu awal proses. Barang dan orang yang diamankan harus diperiksa untuk menentukan statusnya,” ujarnya.

Ramot menegaskan pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan penerimaan negara. Sebab, produk tembakau legal dikenai cukai yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan publik.

Karena itu, Bea Cukai Merak mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai serta melaporkan dugaan peredarannya kepada petugas.***

HKTI Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien