Wisata Anyer

Warga Cilegon Masih Hidup Dicatat Meninggal di BPJS Sejak 2024, Akurasi Data Dinkes Dipertanyakan

CILEGON – Seorang warga Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Ahiyah, tercatat meninggal dunia dalam sistem kepesertaan BPJS Kesehatan sejak Februari 2024, meski hingga kini masih hidup dan dalam kondisi sehat.

Perubahan status tersebut disebut BPJS Kesehatan berdasarkan pengajuan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon.

Adik kandung Ahiyah, Rachmat, mengaku kecewa setelah mengetahui kakaknya dinyatakan meninggal dunia dalam sistem BPJS Kesehatan.

Akibatnya, Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik Ahiyah tidak dapat digunakan.

“Demi Allah, saya tidak terima. Teteh saya masih hidup dan sehat, tetapi dalam data BPJS Kesehatan justru dianggap sudah meninggal dunia,” ujar Rachmat, Senin, (19/10/2026).

Ia juga mempertanyakan uang sebesar Rp875 yang disebut berkaitan dengan pengaktifan administrasi BPJS Kesehatan yang sebelumya sudah masuk.

Menurut dia, keluarga telah mengecek data kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan berdasarkan keterangan yang diterima, data Ahiyah masih tercatat.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena Ahiyah tengah mempersiapkan keberangkatan ibadah haji yang memerlukan pemeriksaan kesehatan.

Sementara itu, Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Cilegon, Regi, mengatakan pihaknya telah menelusuri riwayat perubahan status Ahiyah setelah menerima keluhan keluarga.

Hasilnya, perubahan status menjadi meninggal dunia didasarkan pada surat pengajuan pemerintah daerah melalui Dinkes Kota Cilegon pada Februari 2024.

“Setelah kami telusuri, ternyata data meninggalnya itu atas pengajuan dari pemerintah daerah. Ada surat dari Dinas Kesehatan Kota Cilegon pada Februari 2024 yang menjadi dasar perubahan status kepesertaan,” kata Regi.

Ia menjelaskan BPJS Kesehatan memproses perubahan data berdasarkan dokumen resmi yang diajukan instansi berwenang.

Karena itu, penelusuran mengenai proses pendataan dan verifikasi warga sebelum pengajuan perlu dilakukan oleh instansi terkait.

“Ini mungkin sebaiknya dikonfirmasi ke dinas terkait, karena mereka yang melakukan pengecekan data atau mungkin ke lapangan. Apakah melalui tim Dinas Sosial maupun kadernya, kami kurang tahu. Itu ranah pemerintah daerah,” ujarnya.

Regi mengakui kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar kesalahan pencatatan serupa tidak kembali terjadi dan merugikan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

“Evaluasi pasti, Pak. Karena kalau sudah satu seperti ini repot juga. Kalau banyak yang mengalami hal serupa, kasihan masyarakat,” katanya.

Menurut dia, BPJS Kesehatan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan yang keliru tercatat meninggal dunia setelah menerima dokumen resmi yang menyatakan peserta masih hidup.

Dokumen konfirmasi tersebut dapat berasal dari fasilitas kesehatan maupun instansi pemerintah terkait.

“Selama ada surat konfirmasi yang menyatakan masih hidup, kami siap melakukan aktivasi kembali. Karena kami tidak bisa tiba-tiba menetapkan seseorang meninggal atau hidup tanpa dasar dokumen yang sah,” ucapnya.

Regi menyampaikan kepesertaan Ahiyah kini telah aktif kembali setelah dimutasi menjadi peserta mandiri.

Namun, perubahan segmen kepesertaan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai status sebelumnya dan kewajiban pembayaran iuran yang harus ditanggung Ahiyah.

Hingga berita ini ditulis, Dinkes Kota Cilegon belum memberikan keterangan mengenai penyebab Ahiyah masuk dalam pengajuan data peserta meninggal dunia pada 2024, termasuk mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum perubahan status diajukan.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien