Pragmatisme Politik dan Rapuhnya Payung Hukum MBG

Oleh: Ahmad Zaki Rayhan, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berdiri sebagai salah satu pilar kebijakan paling strategis dalam sejarah politik Indonesia. Cita-citanya mulia: menekan angka stunting, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjamin hak atas pangan bergizi bagi anak bangsa.
Namun, di balik narasi kesejahteraan yang masif di ruang publik, terdapat persoalan mendasar yang luput dari perhatian: bagaimana kepastian dan keabsahan tata hukumnya?
Dalam praktik bernegara, kebijakan berskala raksasa kerap terjebak dalam pragmatisme politik. Pemerintah cenderung terburu-buru mengeksekusi program melalui instrumen Peraturan Presiden (Perpres) demi efisiensi dan kecepatan implementasi, tanpa menata keharmonisan hierarki hukum secara memadai. Apakah urgensi sosial cukup untuk membenarkan regulasi yang menabrak ketertiban tata perundang-undangan?
BGN dan Risiko Politisasi Anggaran Negara
Kehadiran Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai eksekutor utama program ini memicu diskursus krusial dalam hukum tata negara dan keuangan negara.
Alokasi dana puluhan hingga ratusan triliun rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadikan lembaga ini memiliki pengaruh yang sangat besar, sehingga rentan terkooptasi secara politik.
Masalah mendasar timbul ketika kelembagaan dan tata kelola program berskala nasional ini seluruhnya disandarkan pada instrumen Perpres.
Mulai dari pembentukan lembaganya melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, hingga pengaturan operasionalnya melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Meskipun Presiden memiliki kewenangan atributif untuk membentuk Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) dan mengatur tata kelola program prioritas, penataan kebijakan raksasa yang menyerap alokasi anggaran megah hanya dengan instrumen Perpres—tanpa ditopang oleh Undang-Undang (UU)—berisiko meminimalkan fungsi checks and balances dari DPR.
Akibatnya, potensi ketimpangan tata kelola, pemborosan fiskal, hingga politisasi atas program bantuan sosial menjadi sangat tinggi.
Uji Keabsahan Hukum melalui Perspektif Hans Kelsen
Untuk menguji kekokohan pijakan hukum program MBG dan posisi kelembagaan BGN, pemikiran pakar hukum Hans Kelsen melalui Pure Theory of Law (Teori Murni tentang Hukum) dan Stufenbautheorie (Teori Hierarki Norma) memberikan pisau analisis yang tepat.
Dalam Stufenbautheorie, Kelsen menegaskan bahwa hukum disusun secara berjenjang dan bertingkat. Suatu norma yang lebih rendah (lower norm) hanya sah dan memiliki daya ikat apabila bersumber serta memperoleh validitas dari norma yang lebih tinggi (higher norm), yang berakar pada norma dasar (Grundnorm).
Selain itu, Kelsen mengingatkan pentingnya memisahkan hukum murni dari unsur-unsur nonhukum seperti dinamika politik, moralitas, maupun pragmatisme ekonomi. Artinya, seberapa pun populernya suatu kebijakan atau seberapa besar pun kemanfaatannya bagi masyarakat, hal itu tidak otomatis melegitimasi aturan jika proses pendelegasian wewenang hukumnya tidak harmonis dengan norma di atasnya.
Celah Hukum dan Risiko Melampaui Kewenangan
Sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (beserta perubahannya) secara tegas menetapkan tata urutan peraturan perundang-undangan, dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.
Program MBG menyentuh dua hal yang sangat mendasar dalam kehidupan bernegara: jaminan hak-hak rakyat (Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945) serta penggunaan dana APBN dalam jumlah yang sangat besar.
Secara ideal, program yang berdampak luas pada rakyat dan menggunakan uang negara sebesar ini wajib dilandasi oleh Undang-Undang (UU), yakni aturan yang dibahas dan disetujui bersama oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat.
Penerbitan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 untuk mengatur aturan teknis pelaksanaan MBG—mulai dari penerima manfaat hingga tata cara pembagiannya—tanpa adanya mandat langsung dari undang-undang (seperti UU Kesejahteraan Gizi atau revisi UU Pangan/Kesehatan) menciptakan celah hukum.
Secara tata hukum, Peraturan Presiden tidak memiliki wewenang untuk secara mandiri membuat aturan dan program nasional seluas ini tanpa adanya “lampu hijau” atau pendelegasian wewenang dari undang-undang di atasnya. Memaksakan aturan teknis dan lembaga baru hanya melalui Perpres tanpa pijakan UU berisiko membuat kebijakan tersebut tergolong sebagai tindakan melampaui kewenangan (ultra vires).
Menata Ulang Bangunan Hukum MBG dan Kelembagaan BGN
Menolak pragmatisme regulasi bukan berarti menolak program MBG. Justru sebaliknya, demi memastikan program ini dapat berjalan dalam jangka panjang dan tidak mudah goyah atau berganti arah setiap kali terjadi transisi kepemimpinan, pemerintah dan DPR wajib membangun pilar hukum yang kokoh.
Secara yuridis-normatif, penataan regulasi MBG idealnya dibagi ke dalam dua tingkatan yang harmonis:
Tingkat Undang-Undang (Authorizing Norm / Norma Payung):
Pemerintah dan DPR perlu membentuk UU Kesejahteraan Gizi Nasional atau memasukkan pasal pendelegasian yang kuat melalui revisi UU terkait (seperti UU Pangan atau UU Kesehatan). UU ini berfungsi sebagai payung hukum yang sah untuk menetapkan hak warga negara, mengarahkan mandat alokasi APBN, serta memandatkan keberadaan BGN dan tata kelola MBG secara spesifik.
Tingkat Peraturan Pelaksana (Specific Norm):
Aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (seperti Perpres No. 83 Tahun 2024 dan Perpres No. 115 Tahun 2025) barulah ditempatkan khusus untuk mengatur mekanisme teknis, standar gizi, tata cara distribusi, hingga operasional kelembagaan BGN.
Niat baik dalam bernegara harus dieksekusi dengan cara-cara yang benar menurut hukum (good intention with good legal procedure). Jika program MBG dan kelembagaan BGN terus dibiarkan berjalan di atas tumpukan Perpres tanpa pijakan undang-undang yang kuat, aturan-aturan pelaksana tersebut akan selalu rentan digugat melalui uji materi (judicial review) di Mahkamah Agung.
Kepatuhan terhadap hierarki norma Kelsenian bukan sekadar formalitas akademis, melainkan syarat mutlak demi terwujudnya kepastian hukum (rechtssicherheit). Jangan sampai program yang diniatkan untuk memberi gizi bagi masa depan bangsa justru menjadi preseden buruk bagi tata kelola APBN dan masa depan penegakan hukum. ***


