Bekas Lahan Masjid yang Dirobohkan Kades Tobat Tangerang Kini Berdiri Gedung Kopdes Merah Putih
TANGERANG — Lahan yang dulunya berdiri Masjid Jami’ Nuruttijaroh di lokasi eks Terminal Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kini telah berdiri bangunan kokoh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Bangunan masjid itu sebelumnya dirobohkan oleh Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, pada Sabtu, 5 Juli 2025 lalu.
Aksi pembongkaran tersebut meratakan masjid dengan tanah dan menghancurkan isi di dalamnya, mulai dari pengeras suara, kotak infaq, mimbar khotbah, Al-Quran, kitab-kitab, hingga karpet.
Awalnya pembongkaran itu disebut demi membangun Kantor Pemerintahan Desa (Pemdes) Tobat, tetapi fakta di lapangan kini menunjukkan hal berbeda.
Sementara itu, masjid baru yang dijanjikan dan sempat diletakkan batu pertama pada Rabu, 23 Juli 2025 lalu oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid bersama para ulama sesepuh, ternyata hingga kini nihil realisasi pembangunannya.
Hasil tinjauan di lokasi eks Terminal Sentiong pada Minggu (25/10/2026) hanya mendapati bangunan setengah jadi kantor Pemdes Tobat, dengan alat berat ekskavator berwarna biru muda terparkir di luarnya.
Di lokasi eks masjid tidak ada tanda-tanda pembangunan, sedangkan di deretan sebelahnya justru berdiri mentereng Gedung Kopdes Merah Putih yang bersebelahan dengan Pos Polisi.
Kondisi ini dikeluhkan oleh para pedagang pasar di sekitar lokasi. Ruki (nama samaran), seorang pedagang kaki lima di sekitar eks bangunan masjid, mengaku kini agak kesulitan untuk menunaikan kewajiban shalat lima waktu. Bersama dua pedagang lainnya, Ruki menyesalkan dan geram dengan pembongkaran masjid tersebut.
”Bangunan (masjid) lama dibongkar, yang barunya belum dibangun. Jadi susah, kalo mau sholat apalagi Jum’atan, kudu ke kampung sebelah kang,” ujar pedagang sembako ini.
Pembongkaran masjid yang mengakibatkan kerugian materiil sekira Rp2 miliar ini memicu reaksi keras dan luapan amarah masyarakat hingga menimbulkan gelombang aksi demonstrasi.
Hal demikian berujung permintaan maaf dari Kades Tobat yang akrab disapa Lurah Eman, namun sejumlah warga tetap mempersoalkan dan melaporkannya ke Polda Banten.
Setelah serangkaian pemeriksaan, Eman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada sekitar Maret 2026. Kini, Eman berstatus terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri Tangerang.
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Jaksa Martin Josen Saputra, mendakwa Eman telah merusak dan menghancurkan bangunan masjid tanpa musyawarah dan pemberitahuan kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, Jaksa Martin mendakwa Eman melanggar Pasal 521 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dalam Pasal VII angka 45 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda.
Selain itu, Eman didakwa atas kealpaannya yang mengakibatkan masjid rusak dan hancur sebagaimana diatur dalam Pasal 524 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda.
Seusai sidang agenda pembuktian saksi dari pihak JPU di PN Tangerang pada Kamis (22/10/2026) malam, Eman maupun pengacaranya memilih irit bicara mengenai proses hukum yang berjalan.
”Nanti aja, pas sidang bagian pledoi (pembelaan terdakwa),” jawabnya. (*/Iqbal)


