Wisata Anyer

Satu Pelaku Bandar Besar Internasional Masih Buron, 8,8 Kg Sabu Jaringan Malaysia Diamankan

SERANG -Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengungkap peredaran sabu seberat 8,8 kilogram senilai Rp8 miliar yang diduga jaringan internasional Malaysia.

Pengungkapan besar ini berawal dari kasus kecil di Padarincang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengungkapkan, kasus ini dikembangkan sejak Maret 2026.

“Berawal dari penangkapan tersangka RH di Padarincang dengan barang bukti 2,8 gram sabu. Dari situ kami kembangkan,” ujar Yudha dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026).

Hasil pengembangan mengarah ke pemasok berinisial MH yang kemudian ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Oktober 2026. Dari tangan MH, polisi menyita 2,09 gram sabu.

Tak berhenti di situ, penyidik terus menelusuri alur distribusi. Polisi kemudian menangkap dua tersangka lain, YS dan HM, di sebuah SPBU di wilayah Sukabumi dengan barang bukti sekitar 3 kilogram sabu.

Dari keterangan keduanya, polisi menggeledah rumah kontrakan HF yang juga di Sukabumi. Di lokasi ini ditemukan sabu dalam jumlah besar, sekitar 5 kilogram.

Total barang bukti yang diamankan dari lima tersangka yakni RH, MH, YS, HM, dan HF mencapai 8,8 kilogram.

Yudha menyebut, sabu tersebut diduga kuat berasal dari jaringan internasional. Polisi kini memburu seorang buronan berinisial R yang berdomisili di Malaysia sebagai bandar besar.

“Barang ini didapat dari DPO R yang berdomisili di Malaysia. R ini diduga pengedar jaringan internasional. Barang dibawa melalui kurir yang masih kami dalami,” jelasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jalur masuk narkotika dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan lintas negara tersebut.***

PT PCM Hari Santri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien