Koperasi Merah Putih Jadi Alasan DinkopUKMPerindag Kota Serang Bakal Dipecah
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana memisahkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) pada 2027 mendatang.
Pemisahan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut salah satunya bertujuan agar pembinaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lebih optimal, terutama dalam mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan, selama ini urusan koperasi dan UMKM masih tergabung dengan bidang perdagangan dan perindustrian dalam satu dinas.
Kondisi tersebut dinilai membuat perhatian terhadap pembinaan koperasi belum maksimal.
Menurutnya, koperasi dan UMKM membutuhkan penanganan khusus, terutama dalam hal pendampingan, pembinaan, serta pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian usaha masyarakat.
“Selama ini koperasi di dinas itu terlalu dianaktirikan. Nanti dengan dipisahkan, Insyaallah akan menjadi skala prioritas. Perdagangan dan perindustrian ada target retribusi pendapatan daerah, sedangkan koperasi dan UMKM kita fokuskan pada pembinaan, termasuk pelatihan untuk Koperasi Merah Putih,” katanya, Kamis (29/10/2026).
Edi menjelaskan, pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga menjadi salah satu pertimbangan dalam rencana pemisahan tersebut.
Program strategis nasional yang digagas Presiden itu membutuhkan dukungan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan dari pemerintah daerah.
Dengan adanya dinas tersendiri, diharapkan penanganan koperasi dan UMKM dapat lebih fokus, terarah, serta mampu mendukung keberlangsungan KDKMP di Kota Serang.
“Memang salah satu pertimbangan pemisahan DinkopUKMPerindag ini juga untuk mendukung program strategis nasional Pak Presiden, Koperasi Merah Putih ini. Supaya nanti lebih fokus dan terarah,” ujarnya.
Dia menargetkan proses pemekaran DinkopUKMPerindag dapat dipersiapkan pada 2027. Namun, pembentukan OPD baru tersebut membutuhkan sejumlah kesiapan, mulai dari ketersediaan anggaran, sumber daya manusia (SDM), hingga sarana perkantoran.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan regulasi sebagai dasar pembentukan struktur organisasi baru melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang susunan organisasi dan tata kerja.
“Insyaallah nanti 2027. Karena prosesnya juga panjang, harus ada kantor, kemudian SDM, dan anggaran,” tuturnya.
Dari sisi pembiayaan, Edi memperkirakan pemisahan dinas tersebut membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp9 miliar.
Anggaran itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan struktur organisasi baru, mulai dari kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang hingga kepala subbagian.
“Ya kalau dipecah, otomatis ada kepala dinas baru, sekdis baru, nanti ada kabid dan kasub. Penambahan anggaran, hitungan kami itu sekitar Rp9 miliar. Jadi nanti ada kantor tersendiri untuk dinas yang menangani koperasi dan UMKM. Kesiapan anggaran, personel, dan persyaratan regulasi juga masih proses,” ucapnya.
Selain aspek pembinaan, potensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) juga menjadi perhatian.
Meski demikian, Edi mengatakan, mekanisme pembagian keuntungan usaha koperasi kepada pemerintah daerah masih perlu menunggu kejelasan regulasi.
“Kalau soal itu kami masih menunggu regulasi juga. Apakah nanti dari hasil Koperasi Desa Merah Putih ada pembagian keuntungan untuk PAD atau tidak, itu harus diatur regulasinya secara jelas,” ujarnya.***

