Sentra Gakkumdu untuk Pilkada Serentak 2018 di Banten Mulai Dibentuk

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi, menggelar rapat koordinasi pembentukan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) menjelang Pilkada 2018 Serentak di empat Kabupaten/Kota di Banten, bertempat di Le Dian Hotel Serang, Jumat (19/1/2018).

Rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman terkait penegakkan aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang pemilu demi terciptanya proses demokrasi yang kondusif.

Sentra Gakkumdu yang merupakan satgas gabungan yang dibentuk dari ketiga unsur, baik itu dari Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan akan berkantor di kantor Bawaslu Banten.

Kapolda Banten, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo berharap pembentukan Sentra Gakkumdu ini membuat tiga unsur yang terlibat akan bisa terus bersama-sama dan berkoordinasi di setiap tahapan untuk menjaga kondusifitas pesta demokrasi.

Kapolda pun mengatakan, bahwa pihaknya pun akan membentuk tiga satgas untuk membantu kinerja pengawas pemilu yaitu satgas money-politic, satgas cyber dan satgas nusantara.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, bahwa pembentukan ketiga satgas tersebut berporos pada masalah-masalah baru yang muncul di Pilkada DKI lalu, dimana nanti ketiga satgas tersebut memiliki tugas dan fungsinya masing-masing untuk mengantisipasi adanya pelanggaran maupun kecurangan yang timbul pada saat pesta demokrasi tersebut.

BI Banten

“Kita ingin pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.

“Acuannya menggunakan Undang-undang Pemilu, namun apabila tidak bisa diproses maka akan digunakan Undang-undang lain,” tambahnya.

Untuk Satgas Cyber yang ditugaskan untuk mencegah pelanggaran di media sosial seperti adanya upaya black campaign atau menyinggung isu SARA, Kepolisian akan mengacu pada Undang-undang tindak pidana pemilu bagi akun-akun resmi yang didaftarkan paslon ke KPU, namun bagi akun-akun non-resmi atau anonymous maka akan diberlakukan Undang-undang ITE.

“Pembentukan satgas nusantara dikhawatirkan terjadi disintegrasi, pengelompokan yang kalau tidak hati-hati bisa berdampak luar biasa,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M. Sudih mengatakan, pembentukan Sentra Gakkumdu tersebut itu sesuai dengan amanat dalam Undang-undang dan KUHP, yang dimana ketiga unsur itu akan saling berkoordinasi.

“Yang punya legalitas, pihak Kepolisian dan yang menentukan adalah Kejaksaan, sedangkan Bawaslu hanya sebagai pintu menerima laporan pengaduan pelanggaran,” tuturnya.

Didih pun mengungkapkan pada Pilgub Banten tahun lalu, Bawaslu menerima 135 pengaduan pelanggaran pemilu, “Yang naik sampai tahap pengadilan hanya 2 kasus, yakni di Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak,” tutupnya. (*/Ndol)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien