LEBAK – Tim advokat dari kantor Gebrakan Advokat Indonesia (GERAK) sebagai kuasa hukum Gusrian wartawan media online yang menjadi korban pengeroyokan oknum Kades Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Ahmad Yani dan kawan-kawan, mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah, Selasa (13/2/2018).
Tim yang berjumlah lima orang advokat itu datang ke kantor Polsek Bayah dipimpin langsung oleh Erick Yusrial, selaku Ketua GERAK diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Bayah, Aiptu Samsu Riyanto.
Setelah sekitar dua jam bertemu dengan Kanit Reskrim di Mapolsek Bayah, untuk mempertanyakan penanganan proses hukum atas laporan kliennya (Gusrian) yang menjadi korban pengeroyokan oleh oknum Kades Darmasari dan kawan-kawan.
Tim advokat kemudian memberikan keterangan pers kepada para awak media yang sudah menunggu sejak pagi di depan kantor Mapolsek Bayah.
Dalam keterangan Persnya, tim advokat mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam penanganan perkara kasus pengeroyokan sebagaimana diatur pasal 170 KUHP yang tengah ditangani oleh penyidik Polsek Bayah.
Erick Yusrial, ketua Gebrakan Advokat Indonesia (GERAK) mengatakan, penanganan perkara kasus pengeroyokan terhadap Gusrian yang sedang diproses oleh penyidik Polsek Bayah banyak kejanggalan.
Kejanggalan yang dimaksud kata Erick, khususnya soal kejanggalan administrasi soal laporan kepolisian yang sangat jelas dan adanya upaya penggiringan opini publik soal perubahan pasal dari pasal 170 KUHP ke Pasal 352 KUHP. Dimana penyidik hanya memeriksa saksi terlapor dan katanya hasil koordinasi serta gelar perkara dengan pihak kejaksaan padahal tidak ada gelar perkara secara resmi itu.
“Kami dari kuasa hukum Gusrian, sudah menemui penyidik dalam hal ini Kanit Reskrim. Banyak hal yang kami rasa soal proses hukum klien kami ini penanganannya janggal. Paling uniknya, kami pelapor malah kami ditimbulkan surat panggilan, ini buat kami sangat rancu. Belum pernah kami tahu selama menjadi advokat, kami pelapor malah kami yang dipanggil, bukti laporan kami juga tidak diberikan. Klien kami dipanggil satu kali dan dua kali, bahkan klien kami diancam jika tiga kali tidak datang akan dijemput paksa, ini kami pelapor bukan terlapor,” tegas Erick kepada awak media.
Oleh karenanya kata Erick, tim kuasa hukum Gusrian akan melaporkan soal kejanggalan administrasi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Bayah kepada pihak Propam Polda Banten.
“Kejanggalan-kejanggalan administasi ini sangat-sangat jelas banyak kejanggalannya, maka kami akan laporkan ke Propam Polda Banten,” tegas Erick.
Adapun terkait perubahan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ke pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, tim Advokat menanggapinya hal itu terjadi karena yang diperiksa hanya saksi terlapor saja dan bukan saksi korban.
Sehingga terjadilah upaya penggiringan opini publik menjadi pasal 352 KUHP, padahal saksi-saksi dari pelapor pun sampai hari ini, saat tim advokat datang ke Polsek Bayah satupun belum ada yang diperiksa.
“Terkait pasal 352 KUHP yang ditentukan penyidik, itukan hasil pemeriksaan saksi terlapor. Dan kami tetap ini harus 170 KUHP, kami jamin jika saksi-saksi dari pelapor diperiksa ini akan naik di Pasal 170 KUHP dan kami akan buktikan,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan jika kasus ini oleh penyidik di kembalikan ke pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun, apakah pelaku (oknum Kades dan kawan-kawan) harus segera ditahan oleh penyidik kepolisian, tim advokat pun membenarkannya.
“Iya benar, kalau pasal 170 KUHP ya harus ditahan para pelakunya, itu yang akan kami upayakan. Apalagi ini klien kami bertindak sebagai wartawan, lalu kemudian dihalangi dalam tugasnya. Jadi kasus klien kami ini tolak ukur untuk semua wartawan di Kecamatan Bayah umumnya di Kabupaten Lebak juga, kedepan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik. Kenapa malah di kriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu, kita ingin kedepannya hukum jangan dimain-mainkan,” tukas Erick. (*/Sandy)