LEBAK – Tim Sukses (Timses) dari bakal calon pasangan Perseorangan di Pilkada Lebak, Cecep Sumarno (CS) dan Didin Safrudin (DS) kembali melayangkan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebak terkait berita acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak yang tidak meloloskan pasangan CS-DS sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Lebak, Rabu (21/2/2018).
“Kita sudah melakukan gugatan, salah satunya yakni berita acara yang dibuat KPU tentang mentidak loloskan pasangan CS-DS, dan Surat Keputusan KPU tentang mengembalikan dokumen, juga menyatakan persyaratan dari bakal calon bupati CS-DS tidak memenuhi syarat,” ujar Eko Nugroho, LO dari pasangan CS-DS, Rabu (21/2/2018).
Selain itu, Timses CS-DS juga menggugat KPU Lebak karena menolak pendaftaran jalur perseorangan pada Rabu (14/2/2018) lalu.
“Kami juga menggugat penolakan pendaftaran jalur perseorangan pada 14 Febuari, karena menurut PKPU nomor 3 tahun 2017, perbaikan dokumen berlaku selama 3 hari jika persyaratan pencalonan ada yang tidak memenuhi syarat ataupun kurang, maka akan diberi waktu 3 hari untuk diperbaiki,” tuturnya.
Masih dikatakan Eko, Tim CS-DS telah mengikuti dua tahapan berdasarkan PKPU dan Surat Keputusan KPU.
“Pada Sabtu (17/2/2018) kemarin, kami melakukan pendaftaran ulang dengan memperbaiki dokumen persyaratan yang dinyatakan kurang ataupun tidak memenuhi syarat oleh KPU, akan tetapi tidak seorangpun di KPU yang menerima dokumen persyaratan milik CS-DS. Dan pada Selasa (20/2/2018) kami pun kembali mendatangi KPU untuk pendaftaran ulang. Hal itu berdasarkan surat keputusan KPU nomor 21 tentang perubahan jadwal dimana pada tangal 18 – 20 itu merupakan tahapan perbaikan dokumen. Jadi kami kemarin ke KPU lagi akan tetapi ditolak kembali,” tegasnya.
Gugatan Ini merupakan gugatan ke 3 yang dilayangkan oleh pihak CS-DS. Hal ini karena pihak CS-DS menilai KPU Lebak telah menabrak PKPU dan juga produk hukum yang dibuat oleh KPU sendiri. (*/Sandi)