CILEGON – Selama tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 dari bulan Juli 2016 sampai hari ini H-1 pemilihan, Selasa (14/2), Panwaslu Kota Cilegon hanya menangani 5 kasus pelanggaran.
5 pelanggaran tersebut dalam bentuk temuan anggota Panwas sebanyak 3 pelanggaran, dan bentuk laporan dari masyarakat dan tim pemantau sebanyak 2 pelanggaran.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Kota Cilegon, Sehabudin kepada faktabanten.co.id di ruang kerjanya, Selasa 14 Februari 2017.
“Sampai sekarang, ada 2 laporan dan 3 temuan, 2 laporan masing-masing berasal dari pemantau dan masyarakat, dan 3 temuan masing-masing dari anggota Panwascam dan Panwaskota,” ungkapnya
Dirinya menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran berbentuk administratif, pelanggran kode etik dan pelanggaran kampanye.
“Dari 5 tersebut pelanggarannya adalah pelanggaran kode etik sebanyak 2 kali, pelanggaran kampanye 2 kali, dan pelanggaran administratif 1 kali,” jelasnya.
Pelanggaran yang sudah dilakukan statusnya sudah selesai dan bersifat close, maksudnya adalah sudah terdapat hasil dan selesai, jika belum selesai di Panwas dan maka diberikan rekomendasi dan diteruskan kepada pihak terkait, baik Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP), KPU atau pun Kepolisian.
“Jika sifatnya kode etik kita akan rekomendasikan kepada DKPP, jika bersifat pelanggaran yang memenuhi unsur pidana kami sampaikan kepada kepolisian, dan jika bersifat administratif maka kami sampaikan kepada KPU Kota Cilegon,” lanjut Sehab (*)