Iklan Banner

Ada Daging Penyu di Perahunya, 4 Nelayan Ditangkap di Ujung Kulon

Pandeglang Gerindra HUT

PANDEGLANG – Empat orang nelayan asal Lampung dan Flores diamankan pihak Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pandeglang karena kedapatan ada daging penyu yang diduga diambil dari perairan Ujung Kulon, pada Sabtu 21 April 2018.

Bripka Sohib, Unit Gakkum Satpolairud Polres Pandeglang, mengatakan, awalnya pihaknya sedang melaksanakan kegiatan razia dengan sasaran nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk mengambil ikan, namun saat beroperasi menemukan satu kapal yang dicurigai dan dilakukan pemeriksaan.

“Saat melakukan pemeriksaan, ditemukan potongan daging yang diduga Penyu, hanya bagian kaki, dari pengakuannya (keempat nelayan-red), Penyu tersebut mereka dapatkan dari nelayan lain sewaktu mencari ikan, untuk dikonsumsi,” ucapnya.

Keempat nelayan tersebut diantaranya MH warga Lampung, AM, MJ, dan RB warga Flores, yang saat ini tinggal di Anyer.

Nelayan kini diamankan beserta perahu dan barang bawaannya di Markas Polairud di Panimbang untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut, kata Sohib, pihaknya akan melakukan pengembangan dari kasus tersebut untuk menemukan pelakunya, sebab, ke empat nelayan ini belum dapat dipastikan bersalah atau tidak, lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

“Untuk pengembangan lebih lanjut, kita masih melakukan penyelidikan sampai dari mana dia mendapatkan daging Penyu itu,” ujarnya.

Sementara itu, MH salah seorang nelayan, mengaku, tidak mengenali nelayan yang telah memberikan potongan Penyu kepada rombongannya saat bertemu di Pulau Panaitan.

Agil HUT Gerindra

Bahkan ia mengaku sudah mengetahui bahwa Penyu adalah satwa dilindungi, dan meminta maaf telah menerima pemberian Penyu tersebut.

“Dikasih sama nahkodanya, diambil, langsung pergi, ke arah teluk Lampung, begitu ngasih langsung pergi, nggak lihat ada ikan soalnya ditutup juga kan, kapalnya gede juga, kalau Penyu posisinya sudah di luar. Enggak kenal, dia ngasih gitu saja setelah itu dia pergi,” jelasnya.

“Baru kali ini (di sekitaran panaitan Ujung Kulon-red) biasanya di Binuangeun, ditawarin tapi bagi dua, buat makan aja sih, buat konsumsi pribadi,” ucapnya.

“Kita tahu kalau Penyu dilindungi, bapak itu tahu kalau itu daging Penyu, ya saya masak aja, rasanya kayak daging biasa, baru ikut seminggu di kapal ini,” imbuhnya.

Disamping itu, Menurut petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat-Banten, Wilayah 1 Serang, Uday Udaya, mengatakan, semua jenis Penyu Laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan Penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.

“Kalau kita hanya bisa menjerat soal Penyu nya, menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.

“Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan,” tambahnya. (*/Dave)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien