Soroti Reklamasi di Pulomerak untuk Kepentingan Industri, HNSI Cilegon Minta Pemerintah Bertindak Tegas

CILEGON – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon menyoroti aktivitas reklamasi di wilayah perairan Pulomerak, Kota Cilegon yang dinilai berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar, khususnya para nelayan.
Kegiatan reklamasi yang menguruk laut tersebut tentu bakal menyebabkan perubahan alur arus laut dan mempersempit ruang tangkap nelayan, sehingga berimbas pada berkurangnya pendapatan mereka.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas reklamasi itu dilakukan di atas lahan milik PT Wahana Karya Maritim (WKM) termasuk oleh PT Merak Bangun Samudra (MBS).
Ketua HNSI Kota Cilegon, Supriyadi yang akrab disapa Yadi, meminta pemerintah bersikap tegas terhadap aktivitas reklamasi yang tidak disertai dengan keterlibatan masyarakat terdampak.
“Kalau ruang tangkap nelayan makin kecil, otomatis hasil tangkapan berkurang. Nelayan harus mencari ikan lebih jauh lagi. Pemerintah harus tegas dalam menyikapi reklamasi yang terjadi di Cilegon, karena nelayan semakin terpinggirkan,” ujar Yadi, Jum’at (24/10/2025).
Menurutnya, hingga kini pihak HNSI belum pernah dilibatkan dalam proses konsultasi publik terkait rencana reklamasi tersebut.
“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum perusahaan yang melakukan reklamasi tanpa sosialisasi kepada masyarakat terdampak atau nelayan. Terus terang saja, kami belum pernah diundang dalam konsultasi publik terkait reklamasi itu,” katanya.
Yadi menilai, aktivitas reklamasi berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat pesisir Pulomerak, Lebakgede, dan sekitarnya.
“Dampaknya pasti ada, mulai dari rusaknya terumbu karang, perubahan alur arus laut, sampai berkurangnya pendapatan nelayan karena ruang tangkap semakin sempit,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kewenangan terkait reklamasi memang berada di pemerintah pusat dan provinsi. Namun demikian, pemerintah daerah tetap harus berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan seluruh prosesnya sesuai aturan.
“Reklamasi itu harusnya melalui proses penyusunan dokumen AMDAL dan konsultasi publik sebelum mendapatkan SKKL. Pemerintah harus benar-benar konsen terhadap wilayah pesisir di Kota Cilegon yang kini hampir seluruhnya dikuasai industri,” jelas Yadi.
Yadi juga mempertanyakan kejelasan izin lingkungan dari proyek reklamasi tersebut.
“Kami ingin mempertanyakan, apakah izin AMDAL atau SKKL-nya sudah keluar sehingga mereka berani melakukan kegiatan reklamasi. Kami berharap pemerintah objektif melihat bahwa nelayan di Teluk Merak itu masih ada, bukan dianggap sudah tidak ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, proyek reklamasi tersebut sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya namun sempat ditunda, dan kini kembali dijalankan.
“Saat ini kami masih mencari informasi lebih lanjut ke dinas terkait dan DKPP. Persoalan ini juga sudah kami laporkan ke DKPP Provinsi Banten,” pungkas Yadi. (*/Nandi).
