Kuasa Hukum Desak Kasus Pengeroyokan Wartawan di Bayah Dilimpahkan Ke Polres

BI Banten Belanja Nataru

LEBAK – Terkait kasus pengeroyokan terhadap salah satu wartawan media online di Lebak beberapa bulan lalu atas nama Gusriyan, sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Pasalnya, kasus perkara pengeroyokan yang ditangani Polsek Bayah hingga sekarang belum ada titik terang. Dan sayangnya, setelah hampir lima bulan berlalu pihak Kepolisian tidak menahan tersangka.

Jannus Togu simanjuntak, Ketua divisi hukum Gerak Indonesia saat dihubungi faktabanten.co.id melalui telepon cellularnya mengatakan, semakin jelas bahwa adanya perlakuan khusus terhadap kasus yang dialami klien mereka, buktinya sampai sekarang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak juga ditahan.

“Dengan alasan yang tidak masuk akal menurut kami sebagai kuasa hukum Gusriyan, apa hanya berdasarkan tersangka sebagai Kepala Desa hingga tidak ada penahanan,  bahkan kami dari Gerak Indonesia siap adu argumen dengan pihak Polsek Bayah kalau tersangka layak dan pantas ditahan,” ujarnya, Jumat (1/6/2018).

Pijat Refleksi

Togu menambahkan, jika perkara yang sama dengan yang dialami Gusriyan langsung ditangkap dan ditahan dalam waktu singkat, tapi kenapa kasus Gusriyan sampai sekarang belum ada satupun tersangka yang ditahan. Semetara kasusnya sudah 5 Bulan belum ada kejelasaan.

Ia menegaskan bahwa jika Polsek Bayah tidak berani dalam mengambil tindakan, Ia mendesak agar kasus tersebut limpahkan ke Polres Lebak.

“Kami butuh ketegasan dan  keadilan, sampai dimanapun kami akan perjuangkan demi keadilan klien kami yaitu Gusriyan,” pungkasnya. (*/sandi)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien