CILEGON – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gapura Banten Husein Saidan, sekaligus adik kandung dari Hasan Saidan yang menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kurnia Cilegon, mengecam keras apa yang dialami oleh saudaranya tersebut.
Menurut Husein, apa yang dilakukan oleh oknum dokter di RSIA Kurnia tersebut bertentangan Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 Pasal 32, dan Permenkes Nomor 69 Tahun 2017 pasal 24 tentang hak pasien dalam poin 3.
“Ada hak pasien memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi ini diatur dalam Permenkes, jadi telah jelas bahwa dokter Yasikin telah mengabaikan hak pasien selaku konsumen,” ujar Husein kepada wartawan, Jumat (6/7/2018).
Husein memberikan peringatan bahwa pihak rumah sakit harus melakukan permohonan maaf, jika tidak, massa LSM Gapura akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Pihak RSIA Kurnia harus melakukan klarifikasi dan permohonan maaf dan jika 1X24 jam tidak ada itikad baik, kami akan duduki RSIA Kurnia,” tegas Husein.
“Permohonan maaf yang kami inginkan adalah permintaan maaf selama 7 hari berturut di Media Cetak maupun media elektronik, dan ini harus dilakukan. Jika ini tidak dilakukan dengan sangat terpaksa kami akan lakukan aksi demo,” imbuhnya.
Sementara ketika awak media, Jumat (6/7/2018), kembali mendatangi RSIA Kurnia Cilegon untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, pihak manajemen tidak ada satupun yang bersedia menemui wartawan. (*/Red)