Camat & DPMPD Anggap Kades Kubangkondang Tak Patuhi Aturan

PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarapat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang dan Camat Cisata menilai Kepala Desa (Kades) Kubangkondang, Kecamatan Cisata yang belum merealisasikan sejumlah program kegiatan dari Dana Desa (DD) mulai dari tahap II 2017 dan DD tahap I 2018, telah melanggar aturan, sebab dengan adanya keterlambatan pelaksanaan kegiatan akan menghambat terhadap program yang akan datang.
Kepala DPMPD Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, jika memang masih ada kegiatan dari DD yang hingga saat ini belum dilaksanakan, maka bisa menghambat terhadap program yang selanjutnya, dan tentu Kades itu sudah melanggar aturan yang.
“Dampaknya kan bisa menghambat pencairan DD tahap selanjutnya. Maka saya minta Kades segera menyelesaikan semua kegiatannya yang tertunda,” ungkapnya, Jumat (13/7/18)
Pihaknya juga mengaku, akan segera melakukan kroscek lapangan. Jika benar masih ada kegiatan yang terbengkalai, maka pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada Kades Kubangkondang tersebut.
“Nanti kami akan kroscek kebenarannya dulu,” ucapnya
Saat ditanya, apakah hal itu terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan ataukah pihak desanya yang lalai dalam nelaksanakan program DD tersebut. Dirinya mengaku, kalau pengawasan dasar itu adanya di wilayah kecamatan. Adapun DPMPD, menerima hasil lapoean dari pihal kecamatan tersebut, jika memang masih ada desa yang belum melaksanakan kegiatan, artinya pengawasan dan pembinaan di tingkat kecamatan itu masih lemah.
“ya pasti Kadesnya telah melanggar aturan. Karena jika belum selesai, akan menghambat pada pembangunan yang lain,” katanya
Sementara, Canat Cisata, Chargana menilai, Kades Kubangkondang tersebut tidak patuh terhadap aturan yang ada. Karena pihaknya sering memberikan saran dan pembinaan terhadap semua desa, agar dapat melaksanakan program DD sesuai aturan dan tepat waktu. Akan tetapi, masih ada saja desa yang belum melaksanakan program pembangunan, artinya Kades itu lalai terhadap aturan.
“Intinya Kadesnya yang kurang kooeratif dan tidak patuh terhadap aturan. Padahal kami sering menyarankan agar kegiatan DD dilakukan sesuai aturan yang ada, namun masih saja ada Kades yang tidak nurut,” ujarnya.
Lanjut Camat, persoalan yang terjadi di Kubangkondang itu sudah nembus ke Pemkab Pandeglang. Bahkan dari Inspektoran juga nanti akan turun ke lokasi.
“Senin nanti inspektorat akan turun untuk melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di Desa Kubangkondang itu,” katanya. (Achuy/Riel)