Daftar Jadi Caleg, KPU Kabupaten Serang Tegaskan Kepala Desa Harus Mundur

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, saat ini tengah melakukan penelitian berkas para bakal calon anggota legislatif yang sudah didaftarkan oleh Partai Politik, Selasa (17/7/2018) lalu.

Dokumen pendaftaran bakal caleg dari Kepala Desa aktif, salah satu yang jadi fokus KPU, karena netralitas penyelenggara negara menjadi salah satu poin aturan yang diterangkan dalam Undang-undang..

Diketahui, ada sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Serang yang dikabarkan mendaftar menjadi bakal caleg dari sejumlah Parpol, yakni dari Partai NasDem, PAN, PPP dan parpol lainnya.

“Berkasnya sedang kita teliti, Kepala Desa aktif harus mengundurkan diri,” ungkap Idrus, Komisioner KPU, Kamis (19/7/2018).

“Dari beberapa Parpol ada persyaratan bakal calon yang belum lengkap, untuk data lebih jelasnya nanti akan disampaikan pada tanggal 21 Juli 2018,” imbuhnya.

BI Banten

Jika belum ada berkas syarat bakal calon yang belum terpenuhi, Idrus menyatakan, persyaratan tersebut dapat dilengkapi pada masa perbaikan berkas bakal calon pada 22-31 Juli 2018.

“Begitu ketentuan perundang-undangannya,” sambung Idrus.

Lebih lanjut, kata Idrus, jika mengacu pada aturan tersebut tertera pada ketentuannya yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, serta diatur lebih rinci di PKPU nomor 20 tahun 2018 dan serta aturan KPU tentang Pedoman teknis pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, saat dikonfirmasi, Abdullah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) mengatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya Kepala Desa yang daftar sebagai calon legislatif.

Lebih lanjut, ia menegaskan Kepala Desa tersebut harus mengundurkan diri jika berniat mencalonkan dirinya.

“Ya seharusnya mengundurkan diri kalau mau nyalon di legislatif, belum, kan baru pada daftar,” imbuhnya. (*/Dave)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien