Warga Cibadak Tuntut Pembangunan RKB Di Tanah Pemakaman Dihentikan

LEBAK – Puluhan warga Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman kantor Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Cibadak, Rabu (24/10/2018).
Dalam aksinya tersebut, warga membawa kranda mayat sebagai bentuk kekecewaannya. Dalam aksi tersebut warga meminta agar proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 2 Pasar Keong dihentikan, karena pembangunan tersebut berada di lahan pemakaman warga sekaligus sebagai aset desa.
Koordinator aksi, Entis Sutisna kepada awak media mengatakan, pada dasarnya warga Pasar Keong sangat mendukung pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Pasar Keong, karena pembangunan tersebut bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa sesuai dengan amanah Undang-undang. Namun warga pun tidak mau ada aset desa yang dialih fungsikan.
“Sebenarnya kami dan warga mendukung, namun tidak ingin ada aset desa yang dialih fungsikan, apalagi pembangunan tersebut dilaksanakan di tanah pemakaman umum,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada seluruh pihak khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, agar menyelesaikan permasalahan ini dan nantinya tidak terjadi perselisihan.

“Sebelumnya kita sudah mengundang kepala UPTD Pendidikan Cibadak untuk bermusyawarah, akan tetapi Kepala UPTD tidak hadir, jika ada permasalahan di masyarakat berarti kepemilikan sertifikat lahan yang digunakan pembangunan RKB ini bermasalah,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Cibadak, Ahmad Samsudin menjelaskan, ini bukanlah penyerobotan lahan makam, karena pembangunan itu berada di lahan yang sudah bersertifikat, dan sudah menjadi aset Pemda.
“Luas lahannya sekitar 2.789 meter, dan ini lahan sudah menjadi aset Pemda Lebak, malahan pengukurannya sudah dilaksanakan pada tahun 1997 dan sertifikat tersebut sudah dibuat sejak tahun 2008,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, pembangunan RKB tersebut dilaksanakan oleh pihak rekanan, sedangkan pemegang kekuasaannya sendiri ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, sehingga pihak UPT tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan proyek pembangunan tersebut.
“UPT tidak bisa menghentikan pembangunan tersebut karena bukan ranah kami secara hukum, adapun lokasi tersebut sesuai dengan wilayah yang disertifikat,” pungkasnya. (*/sandi)

