Mahasiswa Muhammadiyah Banten Kecam Penangkapan Aktivis 313 oleh Polisi

SERANG – Penangkapan terhadap beberapa aktivis Islam oleh pihak Kepolisian, karena dugaan makar terkait rencana Aksi 313 beberapa waktu lalu, dikecam oleh beberapa kalangan. Salah satunya datang dari DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Banten.

Dikatakan Ketua Umum DPD IMM Banten, M. Asep Rahmatullah, penangkapan terhadap aktivis pentolan Aksi 313 yang diantaranya terdapat kader IMM, merupakan arogansi penegak hukum yang tanpa dasar.

Sebelumnya diketahui, mantan Ketua Umum DPP IMM Periode 2014-2016, Beni Pramula, dan Pengurus DPP IMM Bidang Hubla, Eka Pitra, diperiksa intensif oleh Kepolisian terkait tuduhan makar.

“Penangkapan beberapa aktivis yang diantaranya adalah Kader IMM atas dugaan makar, sangatlah tidak berdasar,” ujar Asep kepada Fakta Banten, Sabtu (1/3/2017).

Menurutnya, aksi unjuk rasa di era demokrasi sekarang ini merupakan hal yang lumrah, dan tidak melanggar undang-undang.

“Aksi adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi, serta dilindungi Undang-Undang. Tidak perlu dihalangi-halangi dengan dugaan makar dan sebagainya,” imbuh Asep.

Pijat Refleksi

Atas dasar jaminan hukum dan azas praduga tidak bersalah, IMM Banten meminta pihak Kepolisian segera membebaskan para aktivis Aksi 313 yang didalamnya termasuk kader IMM tersebut.

Penangkapan para aktivis jelang Aksi 313 yang lalu, menurut Asep, malah hanya akan memperkeruh suasana, dan merusak citra demokrasi Indonesia yang selama ini sudah cukup baik.

“Sama halnya dengan penangkapan para tokoh nasional disaat aksi aksi sebelumnya,” tegas pemuda asal Pandeglang ini.

Diketahui sebelumnya jelas Aksi 313 yang lalu, Kepolisian menangkap 5 orang aktivis Islam yakni, Sekjen Ormas FUI Muhammad Al Khathtath dan empat lainnya, yang masing-masing berinisial DN, A, ZA, dan I.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 31 Maret 2017, karena penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.

Argo menuturkan, kelima tersangka diancam dengan pasal 107 dan 11p KUHP perihal pemufakatan jahat atau makar. (*)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien