Jaksa KPK Sebut Adik Ratu Atut Menginap di Hotel Bersama Artis Wanita
FAKTA BANTEN – Perilaku terpidana kasus korupsi suap hakim MK Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan selama menjalani masa tahanan di Sukamiskin, terbongkar dalam persidangan kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Suami Airin Rachmi Diany menyalahgunakan izin berobat yang diberikan Kalapas. Ternyata Wawan menginap di hotel bersama wanita lain.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan memberi bocoran sosok perempuan yang diajak ‘ngamar’. “Diduga artis,” ujar Jaksa Takdir kepada merdeka.com, Kamis (6/12/2018).
Dia menyembunyikan identitas artis perempuan yang dimaksud. Menurutnya, semua bukti-bukti akan dibuka di persidangan. Termasuk CCTV.
“Nanti akan dibuka di sidang. Ada CCTV pas cek in,” jelasnya.
Sebelumnya, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, diketahui beberapa kali mengajukan izin berobat. Sayangnya, izin dari eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, itu kerap disalahgunakan suami Airin Rachmi Diany itu. Seperti bertemu keluarga hingga menginap di hotel bersama wanita.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen yang digelar di ruang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (5/12/2018).
Diketahui, pria yang akrab disapa Wawan ini merupakan warga binaan (narapidana) yang menjalani hukuman penjara sejak tahun 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung atas beberapa kasus korupsi yang dilakukannya. Salah satunya menyuap hakim MK.
Dalam berkas dakwaan KPK terhadap Wahid Husen, diketahui bahwa selama menjadi warga binaan ia memiliki asisten pribadi bernama Ari Arifin yang pernah menghuni Lapas Sukamiskin.
Ari Arifin bertugas membantu segala kebutuhan Wawan, dari mengurusi makanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak luar hingga mengurus izin keluar dari Lapas, seperti izin berobat dan Izin Luar Biasa (ILB). Semua dikoordinasikan kepada Wahid Husen melalui stafnya yang bernama Hendry Saputra.
Jaksa dari KPK, Trimulyono Hendradi dalam berkas dakwaannya menyatakan bahwa pada bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juli 2018, Wahid Husen memberikan kemudahan dalam izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali.
Di antaranya, pada tanggal 5 Juli 2018 dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Setelah diberikan izin, Wawan malah pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari.
Lalu, Wahid Husen memberikan izin Wawan keluar Lapas dalam bentuk izin berobat ke Rumah Sakit Rosela, Karawang pada tanggal 16 Juli 2018. Lagi-lagi izin itu disalahgunakan Wawan yang malah menginap di luar Lapas.
Caranya, Wawan pergi menggunakan mobil ambulans yang dibawa staf Keperawatan Lapas Sukamiskin bernama Ficky Fikri. Ia tidak pergi ke Karawang, melainkan ke parkiran rumah sakit di kawasan Arcamanik, Bandung.
Sesampainya di parkiran rumah sakit itu, Wawan lalu pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin yang telah menunggunya. Mereka pergi menuju rumah kakaknya, Ratu Atut Chosiyah di Jalan Suralaya IV Bandung.
“Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung. Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya,” kata Jaksa dari KPK, Trimulyono Hendradi dalam dakwaan Wahid Husen. (*/Merdeka.com)