Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta, Skandal HGB Summarecon Seret Elite ATR/BPN
JAKARTA – Dugaan praktik suap dalam pengurusan hak atas tanah PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta dari kuasa hukum Rosario de Marshal alias Hercules.
Uang ratusan juta rupiah itu diduga berasal dari pihak Summarecon dan berkaitan dengan kepentingan pembukaan blokir serta pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Penyerahan uang tersebut menambah sorotan terhadap dugaan praktik transaksional dalam pelayanan pertanahan, terutama setelah KPK menetapkan delapan tersangka dari unsur pejabat negara hingga pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan uang Rp800 juta itu diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
“Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM,” ujar Budi.
KPK menduga uang tersebut sebelumnya diterima Hercules dari pihak Summarecon dalam kaitannya dengan pengelolaan lahan dan permintaan pengurusan administrasi pertanahan.
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” terang Budi.
Penyerahan uang melalui kuasa hukum Hercules menjadi perkembangan penting dalam penyidikan perkara tersebut.
Uang yang telah disita itu kini menjadi barang bukti untuk membantu penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
KPK juga mengapresiasi sikap kooperatif pihak yang menyerahkan uang tersebut.
Namun, penyitaan barang bukti tidak serta-merta mengakhiri proses penyidikan maupun menentukan ada tidaknya pertanggungjawaban pidana seseorang.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.
Perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon ini sebelumnya telah menyeret delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
Lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan menempatkan perkara ini bukan sekadar dugaan transaksi suap, tetapi juga memunculkan persoalan serius mengenai integritas pelayanan publik dan pengawasan terhadap penerbitan hak atas tanah.
Pengusutan KPK bahkan merambah dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain oleh oknum pejabat dalam pelayanan pertanahan.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” ungkap Budi dalam keterangannya.
Rangkaian dugaan tersebut memperluas perhatian terhadap perkara yang tengah ditangani KPK. Pengusutan tidak hanya menyangkut aliran uang dalam pengurusan HGB, tetapi juga dugaan penyimpangan kewenangan di lingkungan birokrasi pertanahan.
Kini, uang Rp800 juta yang diserahkan kuasa hukum Hercules telah berada dalam penguasaan penyidik KPK sebagai barang bukti.
Perkara ini menjadi ujian bagi KPK untuk mengungkap siapa saja yang berperan dalam dugaan transaksi suap tersebut, sekaligus memastikan pelayanan pertanahan tidak berubah menjadi ruang tawar-menawar kepentingan antara pemilik modal dan pemegang kewenangan.***

