TANGERANG – 15 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kota Tangerang dari sejumlah apartemen saat menggelar operasi besar-besaran pada Kamis (4/4/2019) malam.
“Ada 15 WNA yang kami amankan,” ujar Kepala Imigrasi Kota Tangerang, Herman Lukman, Jumat (5/4/2019).
Mereka dicokok lantaran telah melanggar keimigrasian.
Bahkan, menurut Herman, keberadaannya meresahkan masyarakat.
“Kami dapat laporan dari warga setempat di lokasi, bahwa keberadaan mereka telah meresahkan masyarakat. Menanggapi laporan tersebut, malam harinya petugas kami langsung bergerak meninjau ke lokasi,” ucapnya.
Sejumlah apartemen tempat tinggal para WNA ini pun disantroni aparat. Petugas menyisir lokasi dan didapati dokumen keimigrasian para pelaku bermasalah.
“Kebanyakan dari mereka berasal dari negara Nigeria dengan jumlah 11 orang. Sedangkan yang lainnya 3 warga negara Ghana dan 1 asal Kenya,” kata Herman.
Herman menyebut yang bersangkutan melakukan pelanggaran menyalah gunakan visa.
Mereka telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh keimigrasian atau over stay.
“Selama di sini, hampir semua dari mereka bermain sepakbola di liga antar kampung (tarkam). Kami segera melakukan deportasi terhadap para WNA yang bermasalah ini,” katanya. (*/Wartakota)
[socialpoll id=”2521136″]