DLHK Banten Akui Ada Pelanggaran di Proyek Lotte, karena Buang Lumpur ke Luar Lokasi

CILEGON – Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada proyek pembangunan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, dinilai oleh Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) tidak secara spesifik membahas rona awal lingkungan yang menghilangkan kawasan hutan bakau di kawasan Tanjung Peni dan Lelean di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Kegiatan awal proyek pembangunan PT LCI yang tidak dibahas pada dokumen AMDAL salah satunya adalah pengerukan lumpur dan mangrove, serta dumping lumpur ke sejumlah lokasi di luar lahan proyek LCI.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas pada DLHK Provinsi Banten, Eddy Wiryanto, mengakui bahwa proses pembahasan AMDAL yang dilakukan pihaknya tidak mengatur soal pembuangan “limbah” lumpur dari proyek PT LCI.

“Jadi pada waktu pembahasan AMDAL-nya itu memang ada pengerukan, tapi tidak diatur dibuangnya dimana,” ujar Eddy saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (29/7/2019).

Menurut Eddy, pihak PT LCI pernah menyepakati untuk tidak melakukan proses pembuangan limbah lumpurnya keluar dari area proyeknya.

“Karena waktu itu PT Lotte belum punya tempat pembuangan, waktu pembahasan AMDAL, PT Lotte menyampaikan akan menimbun di lokasi itu sendiri, jadi pembuangan lumpur ke luar itu tidak ada di kajian kami,” ungkapnya.

Dan terkait persoalan pembuangan limbah lumpur PT LCI ke luar dari lokasi proyeknya yang kini jadi polemik di masyarakat salah satunya di sekitar Situ Rawa Arum, Eddy mengatakan bahwa hal tersebut sudah berada dalam kewenangan DLHK Kota Cilegon.

BI Banten

“Kita sepakat bahwa lumpur tidak akan dibawa keluar, sekarang permasalahannya dibawa keluar, itu kan masih dalam daerah, dan menjadi kewenangan DLHK Cilegon. SPPL sudah dikeluarkan DLHK Cilegon, maka itu sudah kewenangannya,” jelas Eddy.

Untuk itu, Eddy pun meminta kepada DLHK Kota Cilegon untuk bisa bersikap tegas terkait kegiatan pembuangan lumpur yang memiliki dampak lingkungan, seperti di lahan sekitar Situ Rawa Arum yang dijadikan lokasi pembuangan limbah kupasan lumpur dari PT LCI.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas pada DLHK Provinsi Banten, Eddy Wiryanto / Dok

Sebelumnya BALHI menilai telah terjadi pelanggaran dari kegiatan proyek LCI, karena tidak dibahas dalam dokumen AMDAL.

“Kami nilai tidak spesifiknya pembahasan lingkungan hidup di dokumen AMDAL yang akhirnya menjadi polemik di masyarakat sekitar, dan juga kami menilai kurangnya asas kehati-hatian dari Dinas LHK Banten yang menyebabkan ada dugaan pelanggaran pada UU PPLH,” ungkap Ketua Umum BALHI, Heri JB, beberapa waktu lalu.

“Tidak memihaknya DLHK Provinsi Banten terhadap perlindungan lingkungan bisa dilihat dari rencana awal dokumen AMDAL PT LCI. Diantaranya, tidak membahas secara mendalam adanya rencana pengerukan lahan. Padahal, lahan yang didominasi rawa atau lumpur yang ditumbuhi mangrove tidak diketahui berapa juta kubik deposit lumpur yang dikeruk,” imbuhnya.

Padahal, diakui Heri, pihaknya sudah mengingatkan sejak awal kepada pihak terkait (DLHK Provinsi Banten-red) sebelum dilaksanakan groundbreaking pembangunan PT Lotte Chemical Indonesia untuk mengkaji ulang pembahasan dokumen AMDAL proyek tersebut secara mendasar dan mendalam.

“Sebelum groundbreaking, kita sudah sampaikan dalam audiensi kepada Kepala Dinas dan Ketua Komisi Penilai Amdal (KPA) DLHK Provinsi Banten, bahwa AMDAL PT LCI harus dikaji ulang secara mendalam dan mendasar, dan sekarang baru tahap awal pematangan lahannya aja udah terjadi polemik di masyarakat, sedangkan tahapannya masih banyak itu,” tuturnya. (*/Qih)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien