SERANG – Satu lagi Kepolisian Daerah Banten menangkap germo (mucikari) yang memperjual belikan anak di bawah umur untuk komersialisasi seksual. Kali ini kasus terjadi di Kabupaten Lebak, Kamis (4/5/2017).
Kamis malam (4/5/2017) sekitar Pukul 23.00 Wib polisi yang melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi lelaki hidung belang memesan seorang wanita kepada tersangka Subari alis Mak Berry.
Transaksi dilakukan di Hotel Mutiara Kampung Ojar Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Menurut keterangan Polisi, tersangka yang merupakan seorang banci (waria) ini menjual perempuan yang masih kategori anak di bawah umur ini dengan dihargai Rp 700 ribu sekali kencan.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti yaitu satu dus kondom merk Sutra yang berisikan 12 pcs dan dua unit handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
Atas kesalahannya tersebut tersangka dikenakan pasal 88 Jo Pasal 296 UU No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 506 KUHP. (*)