Ombudsman Banten Dukung Polri Usut Penambangan Ilegal di Lebak
SERANG – Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Taman Nasional Gunung Halimun dan Salak (TNGHS), khususnya di Lebak.
Dedy juga menegaskan, dukungan Ombdusman Banten dalam mendorong penuh upaya Polri mengusut pertambangan ilegal, lantaran PETI menyebabkan banjir bandang dan longsor yang menerjang setidaknya enam kecamatan di Kabupaten Lebak.
“Ombudsman mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap adanya praktek pertambangan ilegal di situ (kawasan TNGHS),” ujarnya kepada awak media, usai menerima kunjungan jajaran Polda Banten, di Kantornya, Senin, (13/1/2020).
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Banten, Irjen Pol Agung Sabar Santoso menegaskan, akan mengusut dan memproses para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Taman Nasional Gunung Halimun dan Salak (TNGHS), khususnya di wilayah hukum Polda Banten.
“Siapapun yang terbukti, fakta hukum melakukan ilegal mining, melekukan, memasuki taman nasional tanpa hak, tanpa ijin, ya kita proses,” ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Agung Sabar Santoso kepada awak media.
Respon itu dilakukan, kata Kapolda Banten, sesuai dengan intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memastikan keberadaan tambang ilegal.
“Kemarin kita melaksanakan patroli ya, sesuai dengan perintah Presiden. Apakah masih ada penambang liar,” katanya. (*/Qih)