Terkait Galian dan Tambang Ilegal, Masyarakat Mancak Akan Lapor Ke Polres Cilegon

SERANG – Baru-baru ini masyarakat Kampung Gunung Asem, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, melakukan aksi menyetop satu alat berat berupa kendaraan excavator atau beko yang akan menambang secara ilegal di daerah tersebut.

Diketahui penambang ilegal itu berasal dari Kota Cilegon, hal tersebut dikatakan oleh Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH), Agung, pada Rabu (21/12/2022).

“Dari Kota Cilegon pihak penambangnya, dan itu tidak ada PT resminya, jadi ilegal,” kata Agung melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanyai terkait sopir dan operator alat berat berasal dari mana, Agung selaku Ketua MPLH tidak bisa menjawab hal itu.

Ketika diwawancarai malam tadi, Agung bersama kawan-kawan MPLH lain dan masyarakat setempat sedang bermusyawarah mengenai galian pasir atau penambangan ilegal yang akan terjadi dan bahkan sedang terjadi.

BI Banten

“Ini juga lagi musyawarah membahas terkait penolakan tambang pasir. Musyawarah dengan masyarakat wilayah yang akan ditambang lagi, karena masyarakat udah khawatir terlebih dahulu,” jelas Agung.

Kekhawatiran tersebut ditimbulkan karena para penambang ilegal yang melakukan tindakan ilegal menambang pasir di wilayah Mancak itu secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi pada malam hari.

“Karena kemarin juga pengiriman alat berat itu nyuri waktu, yaitu pada malam hari saat masyarakat sudah tertidur pulas. Maka dari itu masyarakat sekarang setiap hari waspada terutama malam hari,” ujarnya.

Karena sangat meresahkan dan merusak lingkungan, rencananya Agung dan masyarakat Mancak terutama masyarakat yang daerahnya akan ditambang oleh penambang ilegal, akan melaporkan para penambang ilegal tersebut ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Kota Cilegon. Sebab wilayah Mancak masuk ke dalam daerah hukum Polres Cilegon.

“Hari Jumat kami mau ke Polres Cilegon, ini lagi membahas,” terangnya. (*/Hery)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien