Pansus Aset Minta BPKAD Kota Serang Inventarisasi Ulang Aset Daerah
SERANG – Tim Panitia Khusus (Pansus) aset DPRD Kota Serang meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk melakukan inventarisasi ulang soal aset daerah Pemkab Serang yang berada di wilayah Pemkot Serang.
Ketua Pansus Aset DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad mengatakan, hal tersebut sesuai dengan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang, untuk kemudian bisa di-kroscek ke lokasi-lokasi tersebut.
“Pansus minta kepada BPKAD Kota Serang agar menginventarisasi ulang aset Pemkab Serang yang ada di wilayah administrasi Kota Serang,” ucap Tb Ridwan, Selasa (25/2/2020), melalui siaran pers.
“Nanti setelah data kami terima, pansus akan cek langsung ke lapangan keberadaan aset tersebut, baik keadaan fisiknya maupun dokumennya,” imbuhnya.
Untuk itu, disampaikan Tb Ridwan, pihaknya bersama BPKAD Kota Serang pun akan melakukan kunjungan kerja ke BPKAD Kabupaten Serang untuk memperjelas kondisi terkait aset-aset daerah yang belum diserahkan ke Pemkot Serang.
“Dalam waktu dekat kita akan kunjungan ke BPKAD Kabupaten Serang untuk memperjelas kondisinya,” ujarnya.
Selain itu, Tb Ridwan pun mengungkapkan, pansus bersama Pemkot Serang sepakat untuk melayangkan surat kepada Gubernur Banten agar segera turun tangan menyelesaikan polemik aset daerah antara pihak Kabupaten Serang dengan pihak Kota Serang.
“Kami akan bersurat ke Gubernur, nanti sekitar awal bulan Maret kami akan menghadap, agar Pak Gubernur segera turun tangan membantu mediasi,” tukasnya. (*/YS)