Kali-kali di Cilegon Dipenuhi Sampah, Predikat Kota Bersih dan Sehat Bisakah Diraih?
CILEGON – Berharap mendapatkan predikat Kota Bersih dan Sehat, Kota Cilegon sepertinya masih sulit untuk diwujudkan dalam waktu dekat ini. Padahal Pemerintah Kota Cilegon telah menggelontorkan dana besar untuk sejumlah program dalam rangka mengejar target demi meraih Kota Bersih dan Sehat, atau bahkan Prestasi Adipura.
Dari pantauan Fakta Banten di berbagai tempat yang ada di Kota Cilegon, masih banyak warganya yang membuang sampah sembarangan baik di kali ataupun saluran-saluran air.
Pemandangan tidak sedap itu seperti yang bisa dilihat di kali kecil yang ada di Lingkungan Sukamaju RT 06 RW 06 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak.
Atau juga bisa dilihat di kali Pasar Tradisional Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.
Kali yang seharusnya bersih ini, diisi oleh sampah plastik yang menggunung. Padahal dengan banyaknya sampah di kedua kali tersebut kerap menyebabkan lingkungan sekitarnya rawan banjir.
Seperti dituturkan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, lingkungan tempat tinggalnya memang seluruh warganya membuang sampah di kali kecil ini. Alasan warga membuang sampah disebabkan tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang disediakan pemerintah di lingkungan ini.
“Alesan warga membuang sampah di kali karena tidak ada TPS jadi warga langsung membuang sampah di sungai atau kali kecil ini,” ujarnya, Minggu (21/5/2017).
Sedangkan sampah yang menumpuk di kali yang berada di Pasar Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang. Ini disebakan banyak para pedagang yang membuang sampah sisa jualannya ke kali tersebut sehingga sungai terlihat kumuh.
Saat ditemui, Kepala UPTD Pasar Tradisional Kranggot Muhibin Hasan mengaku bahwa hal itu bukan menjadi kewenangan dari UPTD Pasar, tetapi wewenang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Cilegon.
Muhibin juga mengaku sering mengusulkan hal tersebut tapi DLHK tidak pernah mengubris usulan dari kami.
“Memang benar lokasi sungai itu berada di Pasar Kranggot tapi masalah sampah itu kewenangannya ada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Pihak kami sudah bosan mengusulkan hal itu tapi dari pihak DLHK tidak mendengar dan terkesan tidak mengindahkan,” terangnya. (*)