PAN dan PPP Tak Setuju Interpelasi Gubernur Banten, PKS: Gak Usah Dikhawatirkan

SERANG – Setelah Fraksi PKB, Demokrat dan NasDem tak sependapat dengan adanya interpelasi Gubernur Banten terkait kebijakan pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten, kini PAN dan PPP juga ikut angkat bicara. Kedua fraksi tersebut juga tak sependapat bahkan tak menghendaki adanya interpelasi.

Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra mengatakan, Fraksi PAN tak sependapat terkait adanya pengguliran interpelasi terhadap kebijakan gubernur tersebut.

“Kita belum ikut di interpelasi yang digulirkan PDI P. Gak sependat, kita gak tau juga dasar pengguliran interpelasi atau kajian-kajian mereka,” ujar Dede saat dikonfirmasi Fakta Banten, Rabu (3/6/2020)

Menurutnya, situasi yang berlangsung terkait usulan interpelasi itu masih belum perlu dilakukan, apalagi soal pemindahan RKUD dari Bank Banten

Senada dengan Dede, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Banten, Ishak Sidik juga mengaku tak sependat terkait adanya pengajuan interpelasi soal pemindahan RKUD tersebut.

Meski demikian, Ishak mengatakan, jika interpelasi itu merupakan hak setiap anggota DPRD Banten, di mana hak tersebut diatur dalam undang-undang dan juga tata tertib DPRD.

“Fraksi PAN sih berpendapat bahwa Pemprov dalah hal ini Gubernur sudah diundang oleh komisi III sebagai mitra di bidang keuangan dan di hadiri oleh para ketua Fraksi dan pimpinan DPRD, saya kira penjelasan itu sudah selesai. Dan Fraksi PAN kurang sependapat jika sekarang timbul dari beberapa temen mengenai hal itu,” terangnya

Pijat Refleksi

Diakui ishak, pihaknya belum pernah dikonfirmasi sama pengusul interpelasi dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan terkait pengguliran interpelasi itu.

Terpisah, Anggota Fraksi PPP DPRD Banten, Ubaidillah justru tidak mendukung adanya interpelasi tersebut.

“Fraksi PPP tak mendukung interpelasi RKUD itu. Kalau mau bongkar-bongkaran yuk kita bikin Pansus BGD biar terkuak akar masalahnya,” ujarnya.

“Ya itu RKUD itu merupakan akibat saja tidak subtansi,” sambungnya.

Sementara, Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M. Rois, saat dikonfirmasi menganggap bahwa interpelasi itu hak yang melekat pada anggota dewan, dan tak perlu dikhawatirkan.

“Gak usah dikhawatirkan, jika niatnya baik Insya Allah akan berakhir baik,” ucapnya dengan singkat.

Selanjutnya, informasi yang dihimpun per Rabu 3 Juni 2020 pukul 16.00 WIB jumlah anggota DPRD Banten yang menandatangi pengajuan hak interpelasi sudah mencapai 15 orang. Mereka terdiri atas anggota dari Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi NasDem-PSI. (*/JL)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien