Ombudsman, Kejati dan DPRD Banten Bahas Pengawasan Penanganan Covid-19
SERANG – Besarnya anggaran yang direalokasikan atau refocusing oleh Pemerintah Provinsi Banten guna penanganan Covid-19 di Provinsi Banten tentu perlu pengawasan yang optimal oleh berbagai instansi yang berwenang agar anggaran yang cukup besar tersebut dapat digunakan dengan semestinya.
Untuk mengetahui sejauh mana proses pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten serta Kejaksaan Tinggi Banten menggelar dialog interaktif secara langsung melalui akun resmi facebook Ombudsman RI Perwakilan Banten dengan tema “ Pengawasan Penanganan Covid – 19 di Provinsi Banten”
Dialog tersebut dengan narasumber Dedy Irsan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni dan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Banten, Joko Yuhono.
Dari dialog tersebut, terkonfirmasi oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni bahwa anggaran yang telah direalokasikan oleh Pemprov Banten mencapai lebih dari Rp.2,2 Triliun untuk penanganan Covid-19.
“Terkait refocusing ini sudah 3 kali dilakukan oleh Pemprov Banten dan angkanya betul diatas Rp. 2 triliun rupiah” ujar Andra soni.
Mekanisme di DPRD berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang refocusing anggaran kata Andra tidak mesti melibatkan DPRD, bentuk tidak dilibatkannya DPRD maka regulasi yang dikeluarkan adalah Pergub, namun posisi DPRD dipertegas dengan surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2020 tentang percepatan penyesuaian APBD dalam rangka penanganan Covid-19, dimana DPRD memiliki fungsi Pengawasan.
Kemudian Andra Soni juga menjelaskan Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD dapat dilakukan seperti hak angket, hak interpelasi, yang sudah dilakukan yaitu mengkaji rencana oleh Pemprov Banten, aksi atau fakta di lapangan.
“Fakta di lapangan yang kami temukan belum semua yang terdaftar calon penerima bantuan dari APBD Pemprov Banten per 5 Juni ini, tahap satu saja belum sampai 30% terealisasi” Jelas Andra Soni
“Saya masih yakin bahwa semua yang diupayakan oleh Pemprov Banten niatnya sangat baik yaitu untuk membantu masyarakat, namun perlu kita ingatkan bahwa banyak fungsi instansi lain yang mengawasi pelaksanaanya, seperti Ombudsman RI, DPRD Banten, dan Kejati Banten” tambahnya.
Sementara itu Joko Yuhono menjelaskan bahwa dalam konteks pengawasan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan Relokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Kejaksaan memberikan pendampingan hukum karena cukup rawan karena nilainya cukup besar.
“Namun hingga saat ini hanya Dinas Kesehatan yang mengajukan pendampingan kepada Kejati namun OPD lainnya belum ada pengajuan pendampingan, ini sangat penting karena pendampingan merupakan pencegahan.” kata Joko
Menurutnya, pola pengawasan harus terintegrasi antara para pihak instansi yang memiliki fungsi pengawasan. DPRD punya mekanisme pengawasan sendiri, Ombudsman RI juga memiliki pengawasan sendiri serta Kejati pun memiliki pola pengawasan sendiri sehingga jika saling bersinergi lanjutnya, pengawasan dinilai sangat optimal.
“Masyarakat sangat bisa mengadukan jika memilki informasi atau mengetahui adanya penyimpangan dalam program penanganan Covid-19 kepada Kejati Banten, bisa melalui Surat, email, atau langsung ke Kejati,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyampaikan bahwa secara nasional Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menduduki peringkat teratas pengaduan yang masuk di posko daring Ombudsman RI.
Hingga hari ini, sebanyak 139 laporan pengaduan dari lima substansi, yang terdiri dari substansi Bansos sebanyak 123 laporan, 10 laporan terkait keuangan transportasi 3, kesehatan 3 laporan dan keamanan 1 laporan yang tersebar si beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
“Artinya Pemprov dan Pemkab sudah refocusing anggaran namun di lapangan masih banyak persoalan yang muncul, anggaran yang cukup banyak ini jangan sampai sia-sia dengan banyak nya kasus yang menerima bansos tidak tepat sasaran” jelas Dedy.
Beberapa laporan kata dia, sudah diselesaikan dan pelapor sudah mendapatkan haknya, persoalan banyak terjadi karena data yang digunakan ada data setahun yang lalu, perlu ada upaya yang lebih serius lagi dengan mengupdate data 6 bulan sekali agar tepat sasaran.
Dari Dialog yang dimoderatori oleh Kepala Asistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Eni Nuraeni ini, semua pembicara sepakat bahwa pada dasarnya semua mendukung segala upaya yang dilakukan oleh Pemprov Banten dalam upaya percepatan penanggulangan covid-19 dapat tercapai dengan baik.
Namun perlu disadari juga bahwa semua kegiatan tersebut ada instansi lain yang mengawasi baik secara internal yaitu inspektorat dan eksternal yaitu DPRD Provinsi Banten, Ombudsman Perwakilan Banten maupun Kejaksaan Tinggi Banten, sehingga apa yang dilakukan agar sesuai dengan prosedur dan pelaksanaannya agar tepat sasaran dan dapat mempercepat penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten. (*/JL)