Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Menteri Ini Sindir Rakyat: Gak Ditagih Lupa, Ditagih Marah
JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan penyebab tagihan listrik yang melonjak hingga 100%. Tagihan listrik melonjak menimbulkan tudingan bahwa PT PLN (Persero) telah menaikkan tarif listrik secara sepihak.
Padahal nyatanya, PLN tidak mempunyai kewenangan menaikkan tarif listrik. Lagipula tarif listrik tidak naik sejak 2017. Pada tahun ini, Kementerian ESDM memastikan tarif listrik tidak naik hingga September 2020.
Menurut Erick Thohir, tidak ada kenaikan tarif listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero). Kenaikan tarif yang terjadi dikarenakan adanya pandemi virus corona yang membuat konsumsi listrik meningkat. “Yang paling hot kok tagihannya naik? Itu bukan naik (tarif listrik),” ujarnya di Kementerian BUMN.
Menurut Erick Thohir, tagihan yang membengkak karena bulan sebelumnya tidak masuk dalam tagihan di awal pandemi Covid-19 merebak. Oleh karena itu, tagihan tersebut dimasukkan dalam rekening bulan berikutnya sehingga mengalami kenaikan. “Kita kan biasa kalau enggak ditagih suka lupa, pas ditagih marah,” kata Erick
Oleh karena itu, PLN pun bergerak dengan mengeluarkan kebijakan skema cicilan bagi pelanggan yang tagihannya membengkak. Cicilan itu dilakukan hingga September mendatang.
“Tapi apapun, kemarin PLN sudah announce bisa dicicil. Itulah kenapa di PLN sendiri, selain pemasaran tadi, kita akan inovasikan dri smart meter, smart distribusi, smart procurement,” jelasnya.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Di mana pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.
Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril.
PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 volt ampere (va) dan 900 va bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.
“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tambah Bob.
Seperti diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.
Kemudian, pada bulan April baru 47% petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah. Sementara pada bulan Mei hampir 100% dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” tambah Bob. (*/Okezone)