Kejati Banten Periksa 5 Orang Dugaan Kasus Korupsi Lahan Sport Center
SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil lima orang terkait dugaan kasus korupsi lahan sport center Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Pemanggilan dilakukan untuk proses pemeriksaan. Demikian, menyusul dengan proses tahapan penyelidikan yang dilakukan Kejati Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan sport center yang kini menjadi proyek multiyers itu diduga terindikasi adanya mark up dalam pengadaan lahan.
Lahan yang menyangkut nama Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau adik kandung dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini telah diungkapkan jaksa KPK dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019.
Seperti dilansir dari Detik.com Kamis, 31 Oktober 2019, Jaksa KPK menduga Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mendapatkan keuntungan lebih dari 200 persen dalam proses pengadaan tanah di Sekretariat Daerah (Setda) Banten. Pengadaan tanah itu dilakukan untuk pembangunan Sport Center.
Awalnya Wawan membeli tanah milik masyarakat menggunakan nama staf pegawai perusahaannya. Setelahnya, Wawan meminta Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten mengusulkan agar tanah-tanah yang dimilikinya untuk diajukan anggaran pengadaan tanah melalui Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten ke DPRD.
Salah satu pengadaan tanah itu disebut jaksa untuk pembangunan Sport Center yang terletak di Desa Kemanisan, Kota Serang, seluas 561.300 M². Wawan membeli tanah itu seharga Rp 35 miliar, lalu dijual ke Pemprov Banten seharga Rp 144.061.902.000.
“Sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan tanah tersebut sampai Rp 109.061.902.000 atau sekitar itu,” sebut jaksa tersebut.
Hingga kini kasus lahan sport center tersebut masih berlajut. Kejati Banten telah memanggil lima orang atas kasus tersebut.
Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan membenarkan bahwa pihaknya memanggil lima orang tersebut.
Meski begitu, pihaknya tak menyebut secara rinci siapa lima orang itu. Namun ia hanya menyampaikan bahwa lima orang tersebut mewakili dari unsur pemerintah dan masyarakat.
“Dari instansi dan masyarakat,” ucap Ivan Siahaan saat ditemui Fakta Banten di Kejati Banten, Kota Serang, Senin (13/7/2020).
Proses penyelidikan yang dilakukan Kejati saat ini kata Ivan, yaitu tengah mengumpulkan keterangan-keterangan terkait kasus itu.
“Lahan itu kan udah jadi milik pemerintah daerah, kita bukan masalah lahannya, prolehannya,” ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi, M, salah satu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten membenarkan bahwa pihaknya turut hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejati Banten terkait kasus pengadaan lahan sport center
Berdasarkan pantauan Fakta Banten, FH salah satu Anggota DPRD Banten dari Partai Golkar turut hadir di Kejati Banten.
Namun saat dikonfirmasi, pihaknya membantah bahwa kehadirannya bukan soal pemeriksaan lahan sport center, melainkan hanya koordinasi terkait dengan APBD.
Diketahui, penyelidikan dugaan penyalahgunaan lahan sport center itu merupakan laporan masyarakat, ditindaklanjuti Intel Kejati Banten dan diteruskan ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten. (*/JL)