Pleno Verfak Tingkat PPK Calon Walikota Cilegon Jalur Perseorangan, Wartawan Dihalangi Meliput

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Proses berjalannya Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) jalur perseorangan Bakal Calon (Balon) Walikota-Wakil Walikota Cilegon, tingkat PPK atau Kecamatan berlangsung secara tertutup, pada Jum’at (17/7/2020) siang.

Bahkan beberapa wartawan yang coba masuk ruangan Rapat Pleno di Kecamatan Purwakarta untuk meliput kegitan tersebut, tidak diperbolehkan masuk oleh petugas keamanan dari kepolisian yang berjaga di luar ruangan.

Salah satu wartawan Local News yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon, Hasidi menyayangkan ketatnya penjagaan Rapat Pleno Verfak tingkat PPK, sehingga dirinya tidak boleh meliput secara langsung untuk mengambil foto dan video.

“Kalau emang aturan dari KPU terbatas apa hal itu juga berlaku untuk media yang juga punya tugas memberitakan kegiatan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Saya kecewa karena saya mau mengambil video untuk berita, dan tidak tahu di dalam itu ada tim LO atau perwakilan dari tiga Balon perseorangan,” ungkapnya.

Hasidi yang juga sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM dalam Kepengurusan PWI Cilegon ini akan mengadukan larangan liputan tersebut kepada rekan-rekan wartawan.

Pijat Refleksi

“Saya sampaikan soal larangan ini ke Ketua PWI agar mengambil sikap,” tegasnya.

Hal itu dibenarkan oleh wartawan Kiss News online, Angga yang juga mempertanyakan kebijakan PPK melarang wartawan memasuki ruangan tempat berlangsungnya Rapat Pleno Verpak oleh petugas keamanan.

“Mungkin di kecamatan lain juga sama tidak boleh masuk, kalau kejadian di PPK Kecamatan Purwakarta. Apa dasar KPU Cilegon melarang wartawan masuk untuk liputan, kalau KPU bagian dari Pemerintah apa tidak bertentangan dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya.

“Akhirnya saya mampir ke ruangan Pak Sekmat, alhamdulillah disambut dan dijamu kopi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi saat dikonfirmasi melalui pesan Whattsappnya, membenarkan soal larangan tersebut, pihaknya mengakui untuk liputan dalam kegiatan Rapat Pleno Verfak tersebut wartawan tidak diperbolehkan memasuki ruangan dengan dalih aturan dari KPU.

“Boleh hadir tapi tidak bisa masuk ruangan. Selain pihak-pihak terkait, 1 orang LO dari masing-masing Bapaslon. Meliput boleh tapi bisa masuk. PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Aturan tentang peserta pleno di masa pandemi,” kilahnya. (*/Ilung)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien