SERANG – Kuasa hukum warga gusuran Link Cikuasa oleh Pemerintah Kota Cilegon, Silvi S Haiz melaporkan dugaan prilaku menyimpang hakim saat sidang mediasi di Pengadilan Negeri Serang beberapa waktu lalu ke Pengadilan Tinggi Banten, Rabu (31/5/2017).
“Kedatangan kami ke sini adalah untuk mengadukan dugaan perilaku hakim yang tidak netral dalam memeriksa dan menyidangkan perkara perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon,” ujar Silvi kepada faktabanten.co.id, Rabu (31/5/2017).
Dugaan perilaku menyimpang hakim tersebut muncul menurut Silvi karena hakim mediator memutuskan sepihak mediasi yang dilakukan bulan lalu.
“Hakim mediator memutuskan mediasi gagal secara sepihak, sementara pihak terlapor tidak hadir. Itu tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi di pengadilan,” imbuhnya.
Harusnya menurut Silvi, majelis hakim menghadirkan seluruh pihak untuk hadir baik terlapor dan pelapor.
“Mediator menyarankan kepada pihak-pihak untuk hadir, sementara pihak tergugat tidak hadir harusnya mediator ada semangat mendamaikan kedua belah pihak,” ujarnya.
Bukan hanya itu, kejanggalan perilaku hakim juga menurut Silvi terlihat saat penyelenggaraan sidang berikutnya, penyelenggaraan persidangan yang seharusnya dilakukan 2 Minggu setelah sidang mediasi malah dilakukan lebih cepat tanpa mengkonfirmasi pihak pelapor.
“Kita menyampaikan kekecewaan pada sidang berikutnya, majelis hakim bukan merespon kepada komplain kita malah kelihatan banget memihak kepada terlapor, malah secara sepihak majelis hakim mengundur sidang sampai dua minggu setelah kita laporkan ke pengawas hakim dan komisi yudisial dan majelis hakim,” ujar Silvi.
“Malah mereka (majelis hakim) menyelenggarakan sidang seminggu setelah sidang mediasi secara sepihak padahal fakta Pengadilan dua Minggu, tidak ada konfirmasi ke kita,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yosep.