Bebas Murni, Keluarga Jemput Eks Napi Teroris dari Lapas Cilegon
CILEGON – Setelah menjalani hukuman penjara dua tahun lamanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cilegon, kini salah satu Narapidana (Napi) kasus terorisme akhirnya bisa menghirup udara segar.
Napi tersebut bernama Novero P Bin Abdullah alias Abu Ibrahim, salah satu warga Cipocok Jaya, Kota Serang, yang masuk kedalam jaringan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).
Kepala Keamanan Lapas Kelas II Cilegon, Sumaryo menjelaskan, Napi kasus terorisme tersebut genap 2 tahun, sejak ditahan 7 Agustus 2018. Sebelumnya, ia ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat.
“Beliau bebas murni,” jelasnya, Jumat (7/8/2020).
Novero P Bin Abdullah ditahan di Lapas Cilegon selama dua bulan, sebelum dibebaskan pihak lapas telah koordinasi dengan pihak terkait, seperti Krimsus Densus 88, BIN wilayah Banten dan Polres Cilegon.
Sehingga, para pihak terkait bisa mendampingi yang bersangkutan, dan pihak keluarga baik anak, ataupun isteri turut menjemput yang bersangkutan.
“Semua datang kesini,” Jelasnya. (*/A.Laksono).