Tanggal 9 September, Warga Lebak Tak Pakai Masker Akan Disanksi

BI Banten Belanja Nataru

LEBAK – Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lebak meningkat karena adanya imported case akibat aktivitas warga yang meningkat. Rencananya, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan segera diterapkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim mengatakan masa uji coba penerapan Perbup 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru akan berakhir pada 8 September. Jadi, pada 9 September akan mulai dilakukan penerapan sanksi bagi yang melanggar.

“Tanggal 9 kita mulai, itu serentak di kabupaten dengan satgas kabupaten, (pemantauan) dilakukan di pusat keramaian, pasar dan lokasi wisata,” kata Dartim kepada wartawan, Selasa (1/9/2020) lalu.

Saat uji coba penerapan sanksi, satgas yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, kepolisian dan TNI menjaring lebih dari 800 orang yang disanksi secara sosial di Rangkasbitung. Namun, belakangan, jumlah pelanggar menurun hingga puluhan orang.

Pijat Refleksi

“Indikator yang melanggar tak pakai masker, sepertinya menurun dengan masa uji coba Perbup,” tambahnya.

Ia menerangkan, Satgas juga akan memperketat jalur masuk ke wilayah Lebak karena penularan Corona kebanyakan adalah imported case. Apalagi, Lebak memiliki jalur kereta, dekat dengan wilayah Tangerang dan Bogor.

“Tentunya dengan masyarakat semakin sadar kita tidak lengah tapi waspada. Akses pintu masuk ke Lebak kita monitoring,” paparnya.

Bupati Lebak Iti Octavia sudah mengeluarkan peringatan kepada pegawainya agar tak melakukan perjalanan ke luar daerah. Izin diberikan secara ketat dan harus mendapatkan izin dari Sekda. Larangan ini dibuat karena ada peningkatan jumlah kasus yang hingga Senin (31/8/2020) berjumlah 53 orang.

“Bagi ASN yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan, perjalanan medis, tidak boleh melakukan perjalanan keluar Lebak tanpa seizin Sekda,” kata Iti. (*/Detik)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien