Jerit Warga Tangerang Tergusur Tol JORR II: Ganti Rugi Kecil

TANGERANG – Dahlia (40) tiba-tiba menjerit ketika sebuah alat berat kembali beroperasi di atas puingpuing reruntuhan rumahnya, Kamis (3/9) siang. Teriakan itu terus diulang-ulang. Suaranya terdengar parau, bercampur tangis.

“Bayar dulu, baru kerjain lagi,” seru Dahlia.

Di sekeliling Dahlia, belasan warga lainnya meneriakkan kata-kata berbeda, namun dengan maksud yang serupa: meminta agar alat berat itu berhenti beroperasi, meski sebenarnya, bangunan rumah mereka sudah rata dengan tanah.

Dua hari sebelumnya, Selasa (1/9), sekitar pukul 09.00 WIB, penggusuran terjadi. Tak banyak harta benda yang berhasil diselamatkan warga, termasuk Dahlia. Dari rumah yang ditempatinya sejak kecil itu, hanya beberapa lemari berisi pakaian yang bisa diselamatkan, sisanya dilumat alat berat.

“Kita enggak dikasih waktu, pak. Saya minta waktu sehari aja buat keluarin barang, enggak bisa, beko itu sudah standby sejak subuh,” kata Dahlia dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (3/9).

Rumah Dahlia, juga puluhan Kepala Keluarga (KK) lainnya yang berada di RT 002/RW 001, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, rata dengan tanah pada hari itu.

Pengadilan Negeri Tangerang melakukan eksekusi terhadap 27 bidang tanah warga. Eksekusi itu berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, salah satu ruas dari Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR II).

Selain tak diberi waktu untuk mengeluarkan barang, menurut Dahlia, proses penggusuran yang dikawal oleh aparat itu pun berlebihan. Warga, kata dia, tak bisa berbuat banyak, selain memandang bangunan rumah mereka luluh lantak.

“Polisi banyak, aparat banyak, Satpol PP semua turun, dengan senjata lengkap, kayak kita teroris aja,” ujarnya.

Usai penggusuran, Dahlia dan beberapa warga lainnya memilih untuk tetap tinggal di area sekitar bekas rumah mereka. Ada yang menyewa kamar kos, kontrakan, atau memilih menumpang di rumah saudara. Selain itu, warga juga membuat sebuah posko di sekitar area tersebut.

Beban Dahlia pun bertambah. Ia tak bisa tidur nyenyak selepas rumahnya tergusur lantaran kakak dan ayahnya, yang memiliki gangguan mental, berulang kali bertanya dan meminta pulang ke rumah.

“Saya mikirin bapak dan kakak saya, namanya orang enggak waras, dia pengen pulang lagi, jadi saya enggak bisa tidur jagain dia,” kata Dahlia.

Ganti Rugi Timpang

Warga lainnya, Kiki Lukiawati menceritakan sebelum digusur pada Selasa (1/9), petugas dari kelurahan, kecamatan dan polsek sempat mendatangi warga pada Senin (24/8). Kedatangan berturut-turut dilakukan hingga Rabu (2/9).

Kedatangan aparat itu untuk memberi informasi kepada warga tentang akan dilakukannya eksekusi. Namun warga tak percaya begitu saja, sebab tak ada surat yang dibawa saat itu.

“Penjelasan secara lisan, tidak secara tertulis, kami ragu dengan penjelasan itu. Orang di pengadilan juga tidak ada putusan yang mengatakan kita kalah,” kata Kiki.

Pijat Refleksi

Namun, keraguan warga itu pudar pada Senin (31/9), setelah melihat beberapa alat berat terparkir di sekitar area rumah warga. Keesokan harinya, eksekusi pun dilakukan. 

Menurut Kiki, yang diamini oleh warga lainnya, penyebab warga masih bertahan di sekitar lokasi rumah mereka adalah harga penggantian untuk tanah dan bangunan yang jauh dari kondisi terkini.

Kiki menyebut warga ditawarkan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp2,6 juta per meter persegi. Padahal para warga sendiri memiliki surat-surat lengkap atas lahan mereka.

“Digantinya per meter Rp2,6 juta. Kalau kami punya bidang seratus meter, yang diterima Rp260 juta, mau pindah ke mana, harga tanah di sini lebih dari Rp5 juta per meter,” ujarnya.

Kiki pun membandingkan harga ganti rugi tanah yang diterima warga Kecamatan Benda dengan harga tanah lain warga lainnya yang juga dibeli namun lokasinya tidak jauh dari kampung mereka. 

“Itu tanah rawa, becek, itu harganya Rp7,2 juta, sebelah lagi Rp10,5 juta. Warga tidak menghalangi proyek pemerintah, tidak menghalangi sama sekali kalau kamikebeli rumah lagi. Kami tidak memperkaya diri,” katanya.

Uang Dititip ke Pengadilan

Juru Sita PN Tangerang, Ausri mengatakan pengosongan lahan yang dilakukan pada Selasa (1/9) sudah sesuai dengan keputusan pengadilan.

Menurutnya, uang ganti rugi bagi warga sebesar Rp2,6 juta per meter sudah dititipkan di PN Tangerang atau melalui konsinyasi.

“Ini semuanya konsinyasi, sudah dikonsinyasikan sedemikian lamanya. Tuntutan dari warga itu, kalau bisa harganya disesuaikan,” kata Ausri.

Sementara itu, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan tanah Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, Martono Prania mengatakan proses musyawarah untuk ganti rugi lahan milik warga telah dilakukan sejak 2017. 

Saat itu pihaknya menyampaikan nilai ganti rugi per bidang tanah yang bervariasi. Untuk di lingkungan RT 002/RW 001, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, harganya sekitar Rp2,6 juta sampai Rp3,2 juta.

“Belakangan muncul permintaan warga Rp10,5,” kata Martono.

Martono tak menampik terdapat warga yang mendapat ganti rugi sebesar Rp10,5 juta per meter dari proyek jalan tol tersebut. Namun, ia mengklaim, harga itu untuk lahan yang berada di pinggir jalan, bukan di area rumah warga.

“Jadi kalau warga maunya disamain, kita bilang sekarang  sesuai aturan, penilaian itu bidang per bidang, bukan zonasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Martono mengatakan pengosongan secara paksa dilakukan Selasa (1/9) kemarin karena PN Tangerang telah memutus menolak permohonan keberatan nilai ganti rugi yang dilayangkan warga pada 2018.

“Sampai kasasi MA, putusannya itu, menolak permohonan kasasi dari pemohon, itu amarnya. Lalu pada Mei 2019, ganti rugi dititipkan ke PN, konsinyasi,” kata dia.(*/cnn)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien