Ini Aturan Baru Pembuatan Dokumen Kependudukan di Kota Tangerang

Dprd ied

TANGERANG – Pemerintahan Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) mengeluarkan aturan baru terkait pelayanan publik.

Masyarakat kini bisa melakukan pembuatan dokumen kependudukan dari rumah saja.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Wahyuni. Ia menjelaskan saat ini pihaknya mengedepankan sistem berbasis teknologi dalam segi pelayanan.

“Sekarang bikin Akte, KK (Kartu Keluarga), e-KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak) bisa langsung mengakses ke website kami,” ujar Sri kepada Warta Kota saat dijumpai di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Senin (7/9/2020).

Website yang dimaksud yakni sobatdukcapil.tangerangkot.go.id. Masyarakat bisa langsung mengunjungi alamat web tersebut tanpa harus datang ke kantor.

dprd tangsel

“Login terlebih dulu. Setelah itu upload sejumlah berkas yang diperlukan,” ucapnya.

Menurutnya proses pembuatan berlangsung selama 5 hari. Setelah dokumen jadi baru warga dapat mengambilnya ke Kantor Dinas Dukcapil yang berada di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.

“Ini kami lakukan sebagai inovasi dalam pemberian pelayanan masa pandemi ini,” kata Sri.

Sri merinci dalam seharinya bisa sampai 200 warga yang membuat dokumen kependudukan. Dirinya tak menampik kalau masih ada masyarakat yang rela mengantre di kantornya meski kini pelayanan sudah berbasis online.

“Orang banyak yang langsung datang ke sini karena memang belum ngerti. Makanya kami berikan penjelasan,” ungkapnya. (*/Wartakota)

Golkat ied